NEGARA, RadarBali.id– Pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk selama masa Angkutan Lebaran (Angleb) 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan.
Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Jadwal dan Ruas Jalan yang Dibatasi
Pembatasan akan berlaku secara berkelanjutan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 Wita hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 Wita. Khusus di wilayah Bali, pengetatan fokus dilakukan pada dua ruas utama:
- Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk
- Jalan Nusa Dua
Kendaraan yang Dilarang Melintas
Kendaraan yang dilarang beroperasi selama periode tersebut meliputi:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
- Angkutan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan material bangunan.
"Prediksi arus mudik terpadat di Gilimanuk akan terjadi pada 14 hingga 17 Maret. Pengaturan ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan dan mencegah kemacetan total," ungkap Dharma Yudha.
Pengecualian Bagi Kebutuhan Pokok
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberi lampu hijau bagi angkutan logistik vital. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok (sembako) tetap diizinkan melintas.
Namun, kendaraan pengecualian ini wajib menempelkan surat muatan yang berisi jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik di kaca depan sebelah kiri agar mudah diidentifikasi petugas. Selama masa operasi ini, kantor UPPKB Cekik juga akan dialihfungsikan sementara sebagai buffer zone (zona penyangga) untuk mengatur antrean kendaraan.
Prioritas Penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk
Di sisi penyeberangan, Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan menerapkan sistem prioritas. Prioritas utama diberikan kepada:
- Pejalan kaki dan sepeda motor.
- Kendaraan penumpang (mobil pribadi dan bus).
- Mobil barang golongan kecil (IVb, Va, dan Via).
Sementara itu, truk besar (golongan Vb hingga IX) tidak menjadi prioritas pengangkutan. Pengelola pelabuhan juga membagi fungsi dermaga: Dermaga Movable Bridge (MB) dikhususkan untuk kendaraan penumpang dan roda dua, sedangkan dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) difokuskan untuk mobil barang besar..[*]
Editor : Hari Puspita