NEGARA, Radar Bali.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tampaknya harus sedikit bersabar untuk bisa merasakan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan anyar yang dicanangkan pemerintah pusat tersebut hingga kini belum resmi diberlakukan di Bumi Makepung.
Baca Juga: Pemprov Godok Aturan WFH, Sektor Pendidikan Intensifkan Hemat Energi, Begini Teknisnya
Sekretaris Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menjelaskan bahwa aturan yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tersebut sedianya mulai berlaku sejak 1 April.
Namun karena Jumat pekan lalu bertepatan dengan hari libur nasional, realisasinya tertunda.
"Karena Jumat kemarin libur, jadi WFH masih belum diberlakukan. Mengenai kebijakan pusat ini, kami masih menunggu arahan dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelas Budiasa.
Baca Juga: Mulai Jumat Ini, ASN Pemkab Tabanan Terapkan WFH, Sektor Pelayanan Publik Tetap Siaga
Ia menegaskan, jika Surat Edaran (SE) Bupati telah resmi diterbitkan, sistem kerja fleksibel ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sektor krusial seperti Rumah Sakit dan Puskesmas akan tetap beroperasi secara normal melalui sistem kehadiran fisik.
Menariknya, sistem ini menitikberatkan pada ketercapaian target kinerja tugas pokok, bukan sekadar presensi fisik di kantor. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kebijakan ini sebagai ajang liburan akhir pekan yang panjang, Pemkab Jembrana berjanji akan memperketat sistem pengawasan bagi para pegawainya.[*]
Editor : Hari Puspita