Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wacana Tol Gilimanuk–Mengwi Kembali Berdenyut, Warga Jembrana Cemas Sertifikat Tanah "Disekolahkan" Lagi

Muhammad Basir • Senin, 13 April 2026 | 10:22 WIB
ilustrasi Tol Gilimanuk-Mengwi. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi Tol Gilimanuk-Mengwi. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, RadarBali.id  – Kepastian pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kini menjadi bola panas yang memicu kegelisahan warga di Jembrana.

Setelah blokir sertifikat tanah sempat dibuka pada Februari 2026 lalu menyusul berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok), kini isu kelanjutan megaproyek sepanjang 96,84 kilometer itu kembali mencuat.

Baca Juga: Penlok Tol Mengwi- Gilimanuk Kedaluwarsa, Warga Terdampak: Kami Berdoa Biar Tidak Jadi

Warga yang lahannya masuk dalam radar proyek kini dihantui kecemasan lama: ketidakjelasan status aset. Mereka khawatir jika proyek berlanjut tanpa koordinasi yang matang, sertifikat tanah mereka akan kembali diblokir sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau diagunkan.

Baca Juga: Update Tol Gilimanuk-Mengwi: PUPR Tambah Simpang Susun Kerambitan

“Kabarnya simpang siur, ada yang bilang batal, ada yang bilang lanjut. Kami hanya takut kalau sertifikat tiba-tiba diblokir lagi dalam waktu lama tanpa kepastian,” keluh Ketut Suraya, salah satu warga terdampak.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pusat. Ia memahami keresahan warga, namun menekankan bahwa pemblokiran lahan untuk kepentingan umum tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami di daerah posisinya sama dengan masyarakat, masih menunggu informasi valid dari Kementerian PUPR. Selama belum ada keputusan resmi, tidak ada tindakan lanjutan,” tegas Witha Arsana.

Proyek yang direncanakan melintasi 33 desa di Jembrana ini sedianya menjadi urat nadi konektivitas Bali. Namun, bagi ribuan pemilik lahan, harapan mereka sederhana: kepastian, bukan sekadar wacana yang menggantung nasib hak milik mereka.[*]

Editor : Hari Puspita
#pembebasan lahan #Tol Mengwi Gilimanuk #Tol Gilimanuk Mengwi #sertifikat tanah #proyek tol