Gegara Wanprestasi, Pemkab Jembrana Sita Kembali Hotel Jimbarwana, Penyelamat Aset Kini Antre

Muhammad Basir • Dipublikasikan Selasa, 5 Mei 2026 | 06:46 WIB
GEGARA WANPRESTASI : Hotel Jimbarwana yang dalam kondisi tak terawatt akhirnya kini diambil alih kembali oleh Pemkab Jembrana. (M.Basir)
GEGARA WANPRESTASI : Hotel Jimbarwana yang dalam kondisi tak terawatt akhirnya kini diambil alih kembali oleh Pemkab Jembrana. (M.Basir)

NEGARA, Radar Bali.id – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap pengelolaan aset daerah. Hotel Jimbarwana yang merupakan hotel "pelat merah" kini resmi diambil alih kembali oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Uang Sewa,OTG di Jembrana Isolasi di Hotel Jimbarwana

Ini dilakukan  setelah pihak pengelola (pihak ketiga) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran sewa.

Kepala BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi, membeberkan bahwa penyewa seharusnya membayar Rp 678 juta per tahun. Namun, pada tahun keempat kontrak, penyewa hanya menyetor Rp 20 juta.

Baca Juga: Hotel Jimbarwana Mulai Dipakai untuk Isolasi Pasien Covid-19

"Kami sudah berikan surat peringatan hingga skema mencicil, tapi tetap tidak dilunasi. Karena itu, kontrak resmi kami hentikan," jelas Gus Diendi.

Kondisi hotel saat ini cukup memprihatinkan karena tidak terawat; kolam renang berlumut dan halaman dipenuhi semak liar. Saat ini, Satpol PP telah diterjunkan untuk mengamankan lokasi agar tidak disalahgunakan.

Meski sempat terbengkalai, Gus Diendi mengungkapkan bahwa Hotel Jimbarwana masih memiliki daya tarik tinggi.

"Sudah banyak investor yang mengantre untuk menyewa kembali. Ke depan, proses seleksi akan kami perketat agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.[*]

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pemkab jembrana penyitaan aset hotel jimbarwana wanprestasi Aset Pemerintah Daerah