NEGARA, Radar Bali.id – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap pengelolaan aset daerah. Hotel Jimbarwana yang merupakan hotel "pelat merah" kini resmi diambil alih kembali oleh pemerintah.
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Uang Sewa,OTG di Jembrana Isolasi di Hotel Jimbarwana
Ini dilakukan setelah pihak pengelola (pihak ketiga) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Kepala BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi, membeberkan bahwa penyewa seharusnya membayar Rp 678 juta per tahun. Namun, pada tahun keempat kontrak, penyewa hanya menyetor Rp 20 juta.
Baca Juga: Hotel Jimbarwana Mulai Dipakai untuk Isolasi Pasien Covid-19
"Kami sudah berikan surat peringatan hingga skema mencicil, tapi tetap tidak dilunasi. Karena itu, kontrak resmi kami hentikan," jelas Gus Diendi.
Kondisi hotel saat ini cukup memprihatinkan karena tidak terawat; kolam renang berlumut dan halaman dipenuhi semak liar. Saat ini, Satpol PP telah diterjunkan untuk mengamankan lokasi agar tidak disalahgunakan.
Meski sempat terbengkalai, Gus Diendi mengungkapkan bahwa Hotel Jimbarwana masih memiliki daya tarik tinggi.
"Sudah banyak investor yang mengantre untuk menyewa kembali. Ke depan, proses seleksi akan kami perketat agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita