AMLAPURA- Sebanyak 52 dari 75 desa di kabupaten Karangasem telah membuat peraturan pencegahan serta penanggulangan virus rabies. Hal ini dilakukan melibatkan pihak desa dinas maupun adat untuk aktif dalam menekan angka kasus rabies di Karangasem.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karangasem, I Gede Kanaka Setiawan mengatakan, peraturan desa dibentuk sesuai edaran yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa per 16 Juni 2023. Dari edaran tersebut, tiap desa diminta untuk membuat regulasi terkait penanggunalangan rabies. “Sudah ada 52 desa dari 75 desa yang memiliki regulasi penanggulangan rabies. Ini kami harapkan semua desa ikut berperan dalam menekan angka kasus rabies,” tuturnya Selasa (22/8).
Sementara 23 desa yang belum memiliki regulasi penanggulangan rabies dituntut untuk segera membuat hal yang sama. Seperti Desa Rendang, Besakih, Sidemen, Telaga Tawang, Kerta Buana, Ngis, Gegelang, Antiga Klod, Wisma Kerta, dan Selumbung. “23 desa ini juga belum menyampaikan informasi terkait penetapan peraturan desa dan bentuk tim siaga. Tapi ada juga yang masih berproses,” terangnya.
Regulasi penanggulangan rabies ini mengatur mulai dari pencegahan rabies seperti memberikan vaksin binatang peliharaan dan juga tidak melepasliarkan, pengawasan, hingga surveilans berbasis warga. “Selain membentuk regulasi, masing-masing desa juga harus membentuk tim siaga dengan tujuan untuk merumuskan kebijakan pencegahan dan penanggulangan rabies di desa. Nanti ada pendataan jumlah hewan anjing di desa. Jadi terdata dengan tepat,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, melalui pembentukan regulasi penanggulangan rabies di tiap desa, kasus rabies di Karangasem bisa di tekan. Mengingat gigitan anjing rabies cukup tinggi. Data yang didapat, di Karangasem sendiri terdapat 80 kasus gigitan anjing positif rabies. (*)
Editor : Donny Tabelak