AMLAPURA, Radar Bali.id- Diam-diam praktik prostitusi berkedok spa di wilayah Karangasem marak, kian menjamur. Salah satu yang berhasil diungkap polisi, yakni usaha spa di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan. Sang mucikari dan terapis pun langsung ditangkap pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, dalam konferensi pers di Lobby Polres Karangasem, Rabu (20/11/2024) kemarin menjelaskan, pengungkapkan kasus bisnis lendir ini berawal dari kecuriagaan petugas polisi.
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan yang diperkuat dengan adanya informasi masyarakat. ”Informasi itu menguat ketika ada pengakuan masyarakat, di spa tersebut memang menyediakan jasa,” ujar Sadiarta.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin Kanit I IPDA Bayu Aji Santoso, langsung melakukan penangkapan terhadap mucikari berinisial AK, 57, yang merupakan seorang wanita. ”Tersangka ditangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari,” kata Sadiarta.
Kepada polisi, tersangka AK mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 ribu untuk satu tamu dari praktik esek-esek tersebut. ”Pengakuan tersangka, praktik ini sudah dijalankan sejak lima bulan lalu,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa hp android, dan uang tunai senilai Rp 225.000 dalam berbagai pecahan. Dalam sehari, jasa spa plus-plus ini menerima tamu antara tiga sampai empat orang. Pelanggannya dari usia remaja sampe usia 40 tahunan. ”Untuk sekali jasa pijat dipatok harga Rp 100 ribu, sementara untuk jasa plus-plus, bisa sampai Rp 300 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. ”Saat ini pelaku sudah ditahan,” imbuhnya.
Perwira dengan pangkat dua melati di pundak ini juga mengimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktik prostitusi.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita