Radar Bali.id- Pemkab Karangasem mulai menertibkan bangunan liar yang marak di sepanjang Jalan Veteran atau Jalur 11. Penertiban ini menyasar bangunan tempat usaha yang diketahui banyak melanggar aturan, terutama dengan mencaplok area trotoar dan sempadan jalan.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Kabupaten Karangasem turun langsung ke lokasi pada hari Selasa (19/8). Mereka melakukan pengecekan dokumen dan pengukuran sempadan jalan untuk memastikan kepatuhan pemilik bangunan.
Bangunan Langgar Aturan Segera Ditindak
Kabid Gakum dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta, mengungkapkan bahwa banyak bangunan tempat usaha di jalur tersebut ditemukan melanggar.
"Fakta di lapangan ini nanti kami koordinasikan ke PUPR untuk mengetahui dan memastikan apa saja yang dilanggar," jelasnya.
Dari puluhan bangunan yang diperiksa, tim gabungan menemukan adanya pelanggaran sempadan jalan dan penggunaan trotoar secara ilegal.
Namun, tim mengalami sedikit kendala karena beberapa pemilik bangunan tidak berada di lokasi, dan hanya ada penyewa yang tidak memiliki akses ke dokumen kepemilikan.
Penertiban ini menjadi langkah awal Pemkab Karangasem untuk mengembalikan fungsi trotoar dan sempadan jalan, sekaligus memastikan semua bangunan mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga.. [*]
Editor : Hari Puspita