RADAR BALI - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata pada Senin (22/12) melantik 920 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pelantikan ditandai dengan penyerahan surat keputusan di GOR Gunung Agung, Jalan Untung Surapati Amlapura.
Uniknya, sebanyak 10 orang tenaga PPPK paruh waktu akan memasuki usia pensiun pada 2026 atau hanya beberapa bulan setelah dilantik.
Salah satunya Ni Nyoman Suarningsih yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem. Dia akan berusia 58 tahun pada 25 Februari 2026 sehingga akan memasuki masa pensiun.
Tiga pegawai lain juga akan memasuki usia pensiun setelah bekerja 3-5 bulan. Selain itu, terdapat 12 orang yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun setelah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Pemkab Karangasem.
Sebanyak 920 PPPK Paruh Waktu Pemkab Karangasem yang dilantik merupakan bagian dari 935 pegawai honorer di Pemkab Karangasem.
Dari jumlah tersebut, hanya 922 orang dinyatakan layak karena 13 orang lainnya tidak aktif. Satu orang mengundurkan diri dan satu orang lainnya meninggal dunia.
Selain PPPK paruh waktu, Pemkab Karangasem juga melantik 2.466 PPPK hasil seleksi 2024 tahap 1 pada 25 Juni 2025.
Dinamika seleksi juga berlangsung ketat. Dari 2.676 pegawai honorer yang mengikuti seleksi, hanya 2.468 yang dinyatakan lulus.
Namun, karena dua orang gugur, hanya 2.466 orang yang berhasil mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN.
Adapun rincian formasi pada tahap 1 meliputi 128 tenaga kesehatan, 271 tenaga guru, dan 2.067 tenaga teknis.
Selain itu, dilakukan pula pelantikan bagi 478 PPPK dalam jabatan fungsional. Sebagian besar dari mereka yang dilantik, baik pada tahap 1 maupun tahap paruh waktu ini, adalah wajah-wajah lama yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Karangasem selama belasan tahun.
Dengan pemberian status PPPK ini, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja lebih optimal dan termotivasi dalam melayani masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing-masing.***
Editor : Ibnu Yunianto