AMLAPURA, Radar Bali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem bersiap mengambil langkah tegas terkait bangunan tak berizin di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Setelah dua surat peringatan (SP) diabaikan, petugas kini telah melayangkan SP 3 sebagai peringatan terakhir sebelum pembongkaran paksa dilakukan.
Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, mengonfirmasi bahwa pemilik bangunan telah menyerah dan pasrah jika bangunannya diratakan.
"Pemilik mengaku terkendala biaya jika harus membongkar sendiri. Selain itu, langkah ini diambil untuk menghindari konflik sosial karena bangunan tersebut terbukti melanggar batas sempadan pantai," ungkap Bagus Eka, Senin (2/2/2026).
Saat ini, pihak Satpol PP tengah melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan alat berat yang dibutuhkan dalam proses eksekusi.
Kasus ini sebelumnya sempat memanas setelah Komisi I dan II DPRD Karangasem menggelar rapat kerja bersama OPD terkait. Hasil kajian Dinas PUPR memastikan bangunan tersebut melanggar aturan sempadan pantai. Tak hanya itu, status kepemilikan lahan atau sertifikat bangunan tersebut juga dinilai tidak jelas.
Dewan mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas untuk memberikan efek jera. Para wakil rakyat khawatir jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang berniat mendirikan bangunan di kawasan lindung pantai. Bahkan, DPRD Karangasem berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal tuntas permasalahan ini.[*]
Editor : Hari Puspita