Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sengketa Tanah 120 Hektare, Klaim Adat Telun Wayah Dinilai Menyerobot Wilayah Besan

Donny Tabelak • Rabu, 13 Mei 2026 | 06:24 WIB
Petajuh Desa Besan yakni Sastrawan (Kanan) menunjukan patok tanah Desa Besan yang telah bersertifikat. (Foto Istimewa)
Prajuru Desa Besan yakni Sastrawan (kanan) menunjukan patok tanah Desa Besan yang telah bersertifikat. (Foto Istimewa)

KARANGASEM, Radarbali.id– Persidangan sengketa tanah seluas 120 hektar di kawasan Bukit Abah, perbatasan Desa Tri Eka Bhuana Karangasem dan Desa Besan Klungkung, kian memanas.

Fakta terungkap bahwa pihak Desa Adat Telun Wayah dinilai tidak mampu menunjukkan batas wilayah yang jelas, bahkan justru diduga menyerobot tanah yang sudah bersertifikat milik warga maupun lembaga adat Desa Besan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Prajuru Adat Desa Besan, Kadek Rita Sastrawan, yang turut hadir sebagai saksi saat proses pemeriksaan setempat di lapangan pada 4 Mei lalu.

Sidang dengan nomor register 229/Pdt.Bth/2025/PN Amp itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mohamad Adib Zain, SH, MH.

“Mereka tak hanya mengklaim tanah warga, tapi juga memasang batas sepihak tanpa koordinasi. Padahal sudah jelas ada patok kami dan tanah Desa Adat Besan ini sudah bersertifikat sejak tahun 1993. Bahkan di sana sudah ada pengelola yang merupakan warga kami,” tegas Sastrawan saat dikonfirmasi Selasa (12/5).

Kebingungan pihak Telun Wayah yang diwakili Bendesa Adatnya, I Wayan Lemes Indrawan, terlihat nyata di lapangan.

Ia bahkan tidak mengenali nama sungai hingga kawasan sakral yang menjadi batas alam, termasuk alur sungai pemisah dengan Desa Gegelang.

Ketegangan sempat terjadi saat Lemes menunjuk area yang ternyata merupakan tanah milik warga Besan yang sudah bersertifikat hak milik.

“Di seberang sungai yang ditunjuk itu jelas milik pribadi warga kami, dan ada saksi sejarah serta penyakap tanahnya. Tapi mereka tetap mengklaim sebagai wilayah adat mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum kelompok 32 Kepala Keluarga (KK) penggugat, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau Gus Adi, menilai ada sejumlah kejanggalan hukum dalam bantahan yang diajukan Lemes.

Menurutnya, hakim sebelumnya sudah menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Lemes bersifat pribadi, bukan mewakili komunal adat.

“Faktanya di lapangan, Lemes justru tidak tahu menahu batas yang ia tulis di surat bantahan. Ia malah menyuruh orang lain untuk menunjuk lokasi. Ini bukti kuat bahwa pembantah tidak paham wilayahnya sendiri,” ungkap Gus Adi.

Ia juga menyoroti pengakuan Lemes yang menyebut jalan beton di lokasi tersebut sebagai batas milik Telun Wayah.

Padahal fakta di lapangan menunjukkan jalan tersebut sepenuhnya berada di wilayah hak milik Desa Besan.

Klaim yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati dan bukti pembayaran yang dianggap pajak pun dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dibanding sertifikat resmi yang dipegang warga Besan.

Lebih dari itu, Gus Adi mencium indikasi keterangan palsu.

Sebagian dari kelompok yang kini mendukung klaim Telun Wayah, dulunya sempat bersaksi bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun.

“Bahkan ada 22 KK yang mengubah keterangan dari milik pribadi menjadi milik adat. Ini bentuk pemalsuan keterangan di bawah sumpah yang bisa diproses hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, sengketa ini bermula saat 32 KK yang kini tercatat sebagai warga Desa Besan hendak melakukan eksekusi sertifikasi tanah.

Langkah itu dibantah oleh Desa Adat Telun Wayah yang mengklaim lahan seluas 120 hektar tersebut sebagai wilayah adat, di mana 65 hektar di antaranya belum bersertifikat.

Sebelumnya, gugatan serupa yang diajukan pihak Telun Wayah pada 2024 sudah kandas karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap akhir.

Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan terakhir sebelum putusan dijatuhkan.***

Editor : Donny Tabelak
#sengketa tanah #gus adi #desa adat #karangasem #klungkung