AMLAPURA, Radar Bali.id – Carut-marut penataan aset di Kabupaten Karangasem memicu atensi serius dari jajaran legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Karangasem yang tengah gencar melakukan inventarisasi data dibuat mengelus dada.
Baca Juga: Anda Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertifikat Berikut Ini
Pasalnya, masih banyak aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang menguap dan belum tercatat secara administrasi dengan rapi.
Salah satu yang paling krusial adalah aset bidang pendidikan. Berdasarkan data yang dihimpun, sejauh ini ada sekitar 95 lahan bangunan Sekolah Dasar (SD) di gumi lahar yang statusnya telantar alias belum mengantongi sertifikat atas nama Pemkab Karangasem. Ironisnya, satu lahan sekolah dikabarkan sudah telanjur diserahkan dan disertifikatkan atas nama desa adat setempat.
“Kami bahkan menerima informasi mengejutkan, ada salah satu lahan sekolah yang justru sudah bersertifikat atas nama desa adat,” ungkap Ketua Pansus Aset DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Politisi senior ini sangat menyayangkan kecolongan tersebut. Menurutnya, keberadaan sekolah sangat vital bagi masa depan generasi muda untuk mengenyam pendidikan.
Sunarta pun mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terkesan tebang pilih hingga berani menerbitkan sertifikat lahan sekolah tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Seharusnya sebelum sertifikat itu terbit, BPN wajib berkoordinasi dulu dengan dinas terkait di pemkab. Mengingat di atas lahan itu berdiri bangunan sekolah operasional,” semprotnya.
Menyikapi polemik ini, pihak pansus berencana langsung turun ke bawah untuk menjalin komunikasi dengan para tokoh adat.
Langkah persuasif akan ditempuh agar aset tanah sekolah tersebut bisa diserahkan kembali dan legal tercatat sebagai aset daerah.
Lebih lanjut, Sunarta membeberkan bahwa menjamurnya bangunan sekolah di atas tanah desa adat ini merupakan warisan program Sekolah Inpres zaman dulu. Saat itu, desa adat dengan sukarela menghibahkan atau menyediakan lahan agar akses pendidikan anak-anak di desa lebih dekat.
Namun seiring berjalannya waktu, berkembang informasi bahwa sebagian tanah tersebut sebenarnya sudah mendapatkan lahan pengganti atau dilakukan proses tukar guling.
“Nah, kejelasan informasi tukar guling ini yang sekarang sedang kami kejar dan data ulang. Jujur, pendataan aset ini cukup berat karena banyak yang tercecer. Tapi kami dari pansus akan urai pelan-pelan,” pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita