AMLAPURA, Radar Bali.id – Ancaman krisis lahan pertanian menghantui Kabupaten Karangasem. Lahan sawah hijau di Bumi Lahar terus menyusut drastis setiap tahun akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan komersial maupun pemukiman.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Semakin Parah dan Liar, DPRD Jembrana Soroti Bangunan Misterius
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir saja, ratusan hektare sawah telah lenyap berganti kepungan beton.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Sangat Mengancam, Pemkab Jembrana Lakukan Verifikasi Faktual Subak
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, membeberkan data bahwa sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2025, tercatat ada 440 hektare lahan sawah yang beralih fungsi.
”Sebagian besar beralih fungsi menjadi bangunan rumah tinggal, rumah kos, hingga akomodasi pariwisata seperti vila,” kata Suwata Berata saat ditemui di kantornya, Selasa 2/6/2026 pukul 11.15 Wita.
Dipaparkannya, pada tahun 2021 luas lahan sawah di Karangasem masih berada di angka 7.236 hektare. Namun, pada akhir Desember 2025, jumlah tersebut menyusut tajam menjadi 6.796 hektare.
”Peralihan fungsi lahan ini terjadi hampir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem, kecuali Kecamatan Kubu karena di sana memang tidak memiliki bentangan sawah,” jelasnya.
Dari seluruh wilayah, alih fungsi lahan paling masif terjadi di Kecamatan Sidemen. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Klungkung ini memang sedang gencar-gencarnya membangun akomodasi wisata.
Panorama alam persawahan yang eksotis menjadi daya tarik utama bagi para investor untuk mendirikan vila.
”Untuk wilayah lain seperti Kecamatan Abang dan Kecamatan Karangasem juga terjadi alih fungsi, namun dominan menjadi bangunan rumah tinggal dan kos-kosan,” sebutnya.
Guna mengerem laju betoniasi yang kian liar, Pemkab Karangasem kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur ketat terkait alih fungsi lahan.
”Kami berharap ketika aturan ini rampung dan diterapkan, investor tidak bisa lagi sembarangan membangun di lahan persawahan produktif,” tegas Suwata Berata.
Saat ini, luas lahan persawahan di Karangasem hanya tersisa 8 persen dari total luas wilayah kabupaten. ”Kalau tren ini terus dibiarkan beralih fungsi, lama-kelamaan sawah kita bisa hilang total,” imbuhnya cemas.
Di sisi lain, untuk merangsang petani agar tidak menjual lahannya, Dinas Pertanian mengklaim telah menggulirkan berbagai program insentif.
Di antaranya pemberian bantuan pupuk bersubsidi, perbaikan jaringan irigasi yang rusak, pembukaan akses jalan usaha tani, hingga pembagian bantuan mesin traktor.
”Dengan upaya-upaya stimulan itu, kami berharap para petani enggan menjual tanahnya dan tetap bangga mempertahankan lahan persawahan mereka,” tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita