Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BPJS Kesehatan Denpasar Gelar Sosialisasi Terpadu Program JKN dan Pemeriksaan Badan Usaha

I Kadek Surya Kencana • Jumat, 15 September 2023 | 21:46 WIB
SOLUSI TERBAIK: BPJS Kesehatan Denpasar menggelar sosialisasi terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Badan Usaha di Badung pada Rabu (13/9/2023). (RADAR BALI PHOTO)
SOLUSI TERBAIK: BPJS Kesehatan Denpasar menggelar sosialisasi terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Badan Usaha di Badung pada Rabu (13/9/2023). (RADAR BALI PHOTO)

DENPASAR, radarbali.id- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) adalah perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Setiap warga negara berhak menjadi peserta program JKN-KIS, begitupun dengan setiap pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Oleh karena itu BPJS Kesehatan Denpasar menggelar sosialisasi terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Badan Usaha di Badung pada Rabu (13/9/2023). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengatakan bahwa prinsip kepesertaan program JKN bersifat wajib sebagai bentuk atau upaya Negara dalam memastikan seluruh warga Negaranya terlindungi dalam sebuah sistem jaminan sosial nasional serta setiap peserta mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Guna memastikan terlaksananya kewajiban tersebut, undang-undang memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan mengenakan sanksi administratif,” jelas Wiwiek.

Wiwiek menyampaikan jika dengan menjadi peserta JKN, peserta akan mendapat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.

“Kami dari BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN akan senantiasa memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat. Semoga keberadaan Program JKN akan menjadi solusi terbaik untuk seluruh masyarakat dalam bidang kesehatan,” ujar Wiwiek.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Meirita, S.IP., M.Si turut menekankan kembali kepada Badan Usaha yang hadir terkait sanksi administratif  yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 5 bahwa bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan sebagai peserta dalam program BPJS dan tidak memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara, oleh karena itu untuk melaksanakan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang berdasarkan Undang-undang,” ujar Meirita.

Wiwiek mengatakan melalui kegiatan ini saya berharap seluruh badan usaha yang hadir akan semakin paham tentang pentingnya menjadi peserta JKN. 

Dengan memiliki JKN, dipastikan akan memberikan rasa aman, nyaman dan tidak ada rasa khawatir apabila dikemudian hari memerlukan pelayanan medis.

“Selain itu, Kemudahan pelayanan kepada Peserta JKN dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan. Kanal layanan kepada Peserta JKN antara lain Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN serta media sosial resmi BPJS Kesehatan,” ujar Wiwiek.

Meirita menambahkan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja bertujuan untuk mengawasi berlakunya  penerapan  norma ketenagakerjaan, mengumpulkan bahan keterangan terkait hubungan kerja dan  keadaan perburuhan, menjalankan pekerjaan lain yang diserahkan oleh UU dan peraturan  lainnya.

“Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan berfungsi untuk menjamin penegakan norma ketenagakerjaan, memberikan keterangan teknis dan nasehat kepada pengusaha dan pekerja/buruh mengenai norma ketenagakerjaan dan memberitahukan kepada pihak yang berwenang mengenai terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan secara khusus,” pungkas Meirita.

Ada tiga manfaat utama menjadi Peserta JKN yaitu manfaat proteksi yg memberikan rasa aman dan perlindungan finansial dari risiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi, manfaat sharing yang bermakna gotong royong seluruh peserta dalam pembiayaan pelayanan kesehatan dan dan manfaat compliance sebagai wujud ketaatan warga negara dalam melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku. (ken)

Editor : Rosihan Anwar
#jkn #kesehatan #BPJS Keseharan