DENPASAR, radarbali.id - Rektorat Universitas Udayana akhirnya angkat bicara menanggapi surat dari tenaga kesehatan dikirim ke Ombudsman Bali.
Dalam surat itu mengatasnamakan Serikat Pekerja RS Unud menyebut 18 bulan tunjangan jasa pelayanan pegawai RS Unud tidak terbayar.
Dihubungi kemarin, Ketua Unit Komunikasi Publik Ni Nyoman Dewi Pascarani mengetahui adanya surat tersebut yang saat ini masih diverifikasi oleh pihak Ombudsman RI Bali.
Dewi menyatakan terkait dengan verifikasi syarat formil dan materiil dari surat tersebut mengingat RS Unud tidak memiliki serikat pekerja RS Unud seperti yang tercantum dalam surat tersebut. Namun demikian Rektorat Unud tetap menaggapi pernyataan yang terdapat pada surat tersebut
Dewi Pascarani menyebut pihaknya sedang melakukan restrukturisasi pembayaran remunerasi jasa pelayanan sesuai arahan Direktorat PPKBLU (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum) , mengingat RS Unud saat ini masih di bawah BLU Unud dan masih disubsidi oleh Universitas Udayana.
"Pimpinan Universitas Udayana berkomitmen akan melakukan pembayaran remunerasi tersebut secara bertahap, dengan memperhatikan aturan-aturan terkait remunerasi tersebut," katanya.
Baca Juga: Baliho Dukungan Pilwali Mulai Bertebaran di Kota Denpasar, Ada yang Pasang Nempel Tiang Listrik
Kemudian, ia menerangkan pendapatan dari RS Unud belum dapat memenuhi kebutuhan seperti gaji, perawatan Gedung dan kebutuhan operasional secara keseluruhan. Manajemen melakukan skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan opersional rumah sakit.
Lebih lanjut ia menyatakan mengenai Gedung 2 yang terdapat kamar operasi dan ICU saat ini sedang ditutup sementara karena masih dalam proses renovasi. "Diharapkan pada tanggal 1 Juni 2024 sudah dapat beroperasi kembali. Sementara Gedung lainnya secara bertahap juga akan direnovasi," jelasnya.
Pendapatan yang disebutkan pada saat covid sebesar Rp 250 miliar adalah menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Universitas Udayana yang alokasi penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk untuk pembayaran Jasa Pelayanan Tahun 2020 dan 2021 yang telah dibayarkan secara bertahap serta untuk pengadaan obat, alat dan operasional lainnya yang telah diaudit oleh SPI, Kantor Akuntan Publik, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek dan BPK.
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Terdakwa Bendesa Adat Berawa Ditunda, Ngulur Waktu?
"Bahwa Instalasi Humas dan Pemasaran RS Unud yang dibentuk tiga tahun yang lalu tidak memiliki kuasa pengelolaan keuangan, serta tidak memiliki anggaran di POK RS Unud," tandas Perempuan yang juga Dosen Ilmu Komunkasi Fisip Univesitas Udayana ini.
Seperti diketahui Rumah Sakit Universitas ramai dibicarakan karena tidak membayar jasa pelayanan atau disebut remunerasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan.
Selama 18 bulan tunjangan itu tidak diberikan. Terakhir diberikan tahun Oktober 2022 lalu. Permasalah itu terkuak karena ada salah seorang tenaga kesehatan yang mengirimkan surat ke Ombudsman mengatakan RS Universitas Udayana keadaannya tidak baik-baik saja dan kondisi RS milik Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan itu juga mati suri.***
Editor : M.Ridwan