Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Marak Peredaran Obat Tradisonal Ilegal di Bali, BBPOM di Denpasar Inovasikan Si BOTAK TAHAN KO

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 15 Oktober 2024 | 00:48 WIB
BERI KETERANGAN PERS: Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (3 dari kanan) dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024) di kantor BBPOM Di Denpasar. (Ari Rismaya/Radar Bali)
BERI KETERANGAN PERS: Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (3 dari kanan) dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024) di kantor BBPOM Di Denpasar. (Ari Rismaya/Radar Bali)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar temukan masih maraknya peredaran obat tradisional/obat bahan alami llegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Provinsi Bali.

Hal ini disampaikan Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam konferensi pers, kemarin (14/10/2024) di depan kantornya.

"Menindaklanjuti hasil pengawasan yang masih marak beredar ini, kami membuat inovasi yang namanya Si BOTAK TAHAN KO," tuturnya.

Inovasi Si BOTAK TAHAN KO merupakan singkatan dari Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat.

Adapun inivasi ini bertujuan untuk menurunkan supply OT-BKO melalui intensifikasi pengawasan sampai dengan penegakan hukum. Selain itu dengan menurunkan demand melalui edukasi masif ke masyarakat terkait bahaya OT-BKO
"Intensifikasi pengawasan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten setempat," kata Aryapatni.

Total 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Ditemukan OT/obat bahan alam mengandung BKO dan tanpa izin edar atau izin edar fiktif.

Jumlah temuan sebanyak 120 item dengan 1.117 kemasan. Di antaranya Mahkota Raga; Montalin; Urat Madu; Super Kecetit; dan Cobra X. Kemudian Bintang Dua Mustika Dua; Kopi Gali-Gali; Pil Sakit Gigi Pak Tani; Africa Black Ant; dan Bintang Dua Piba Salam.

"Itu sepuluh besar yang kita temukan beredar di Bali. Kami dapat informasi juga berdasarkan edukasi kepada masyarakat dan masih banyak yang menggunakan obat tradiosinal mengandung BKO," paparnya.

Kondisi inilah yang menginspirasi BBPOM di Denpasar membuat inovasi Si BOTAK TAHAN KO. Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengedukasi kembali kepada masyarakat untuk stop menggunakan obat-obat seperti ini lagi.

"Padahal dampaknya sangat merugkan kesehatan. Ada yang gagal ginjal, penyakit jantung, dan lain-lain. Karena penambahan BKO tidak terkontrol," sambungnya.

Temuan produk pun telah ditindaklanjuti melalui pemusnahan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat pernyataan.
Sampai dengan Oktober 2024, BBPOM di Denpasar menangani tujuh perkara tindak pidana di bidang kesehatan.

Dengan rincian lima perkara dengan barang bukti berupa produk Obat Bahan Alam mengandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif dengan total nilai Rp451.335.000, dan 2 perkara dengan barang bukti Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

"BBPOM di Denpasar senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran Obat Bahan Alam," terangnya.

Upaya penurunan demand terhadap Obat Bahan Alam ilegal mengandung BKO juga telah melakukan edukasi masif kepada masyarakat terkait keamanan Obat Bahan Alam dan bahaya Obat Bahan Alam ilegal mengandung BKO.

Seperti melalui berbagai program/kegiatan baik secara langsung melalui pameran, talkshow radio dan televisi, penyebaran informasi di car free day, dan penyuluhan maupun secara tidak langsung melalui media cetak dan media sosial.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam.

Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Denpasar di nomor WA 081138500533.

Sedangkan informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.

"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk Obat Bahan Alam, selalu ingat Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa atau 'Cek KLIK,'" imbaunya. (ari)

Editor : Rosihan Anwar
#bbpom di denpasar