Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Program REHAB Bantu Pasangan ini Lunasi Tunggakan

Rosihan Anwar • Kamis, 4 Desember 2025 | 21:58 WIB
Hendra Gunawan dan Siti Sofiah.
Hendra Gunawan dan Siti Sofiah.

SINGARAJA, radarbali.jawapos.com - Di balik wajah teduh pasangan Hendra Gunawan, 57, dan Siti Sofiah, 53, dari Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, tersimpan kisah tentang semangat dan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.

Keduanya datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk mencari solusi atas tunggakan iuran selama 25 bulan di kelas 3. Kini, Hendra menyadari bahwa memiliki jaminan kesehatan adalah hal penting, sebab tidak ada yang tahu sampai kapan tubuh bisa terus sehat.

“Saya sempat khawatir, minggu lalu istri saya sakit namun ternyata saya dan istri saya memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sehingga BPJS saya saat ini nonaktif,” ungkap Hendra pada Senin (15/09).

Hendra merasa bahwa mengaktifkan kembali kepesertaan JKNnya menjadi suatu keharusan dengan melakukan pelunasan terhadap iuran tertunggak.

Namun, di sisi lain jika melakukan pelunasan tunggakan iuran sekaligus hal tersebut terasa sangat berat bagi Hendra, hingga akhirnya ia mengetahui adanya Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang ditujukan kepada peserta JKN yang mengalami kesulitan dalam pembayaran tunggakan iuran.

Program REHAB adalah program yang disediakan bagi peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan) sehingga memungkinkan peserta JKN untuk melunasi tunggakan dengan cara mencicil tunggakan selama maksimal 12 bulan.

Pendaftaran REHAB dapat melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendaftar langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Tujuan dari Program REHAB adalah untuk memberikan keringanan kepada peserta JKN yang merasa kesulitan secara finansial dalam melakukan pelunasan iuran tertunggak serta memiliki tujuan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang sebelumnya terhenti karena adanya tunggakan.

"Selama proses cicilan melalui Program REHAB ini berjalan maka status kepesertaan masih non-aktif, namun setelah melakukan pelunasan secara keseluruhan sesuai dengan jumlah iuran yang tertunggak maka kepesertaan JKN akan aktif kembali," tambah Hendra.

Hendra mengajukan REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN dengan pembayaran cicilan sebanyak 12 kali. Pengajuan REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, pengajuan melalui Aplikasi Mobile JKN memudahkan Hendra dan istrinya dalam menentukan berapa kali iuran yang tertunggak akan dilunasi.

“Saya merasa diringankan dengan adanya program cicilan ini, terlebih lagi dengan adanya program ini saya bisa menabung terlebih dahulu untuk melakukan pelunasan tunggakan iuran,” ungkap Hendra.

Hendra berharap agar selalu diberi kesehatan sehingga dapat terus bekerja seperti biasa. Ia juga merasa penting memastikan kepesertaan BPJS Kesehatannya tetap aktif demi ketenangan dirinya dan sang istri.

Pembayaran tunggakan iuran Hendra akan berakhir pada 1 Agustus 2026 dan akan aktif kembali pada tanggal tersebut.

Kemudahan dan juga keringan ini tidak hanya dirasakan oleh Hendra, namun juga rasakan oleh banyak peserta JKN yang telah berhasil mendaftar dan melunasi tunggakan iuran JKN melalui Program REHAB.

Sebagai informasi tambahan pembayaran iuran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran iuran JKN, peserta dapat memanfaatkan fitur autodebet pada Aplikasi Mobile JKN, sehingga iuran akan otomatis terpotong setiap bulan secara tepat waktu.

Besaran iuran kepesertaan JKN ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per orang per bulan untuk Kelas II, dan Rp 35.000 per orang per bulan untuk Kelas III.

Penetapan iuran ini disesuaikan dengan manfaat pelayanan yang diterima peserta, sehingga masyarakat dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#jkn kis #bpjs kesehatan singaraja