GIANYAR, Radar Bali.id – Sebanyak 12.204 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS- PBI JK) di Kabupaten Gianyar resmi berstatus nonaktif per Februari 2026.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial sebagai bagian dari validasi data nasional agar bantuan tepat sasaran.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Ida Bagus Wira, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan signifikan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Namun, ia mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap status kepesertaan mereka.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Bagi warga yang terdampak, BPJS Kesehatan memberikan tiga solusi utama:
- Melapor ke Dinas Sosial: Jika merasa masih berhak menerima bantuan, warga diminta melapor ke Dinsos setempat untuk verifikasi dan pengusulan kembali.
- Pindah ke Jalur Mandiri: Bagi masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi, disarankan beralih menjadi peserta mandiri (PBPU).
- Skema Karyawan: Bagi mereka yang sudah bekerja di perusahaan, kepesertaan dapat dialihkan ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemberi kerja.
"Penataan data ini penting agar program bantuan iuran berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan," pungkas Wira.[*]
Editor : Hari Puspita