Atas temuan tersebut, menurut Ananda, pemilik usaha ahli gigi yang tidak memiliki izin diberikan peringatan secara lisan. Sementara pemilik warung semi permanen yang memanfaatkan bahu Jalan Baypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa dan usaha potong ayam yang membuang limbahnya ke sungai di Jalan Kresna, Kelurahan Semarapura Klod diberikan surat panggilan ke kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
“Jadi hari ini kami turun bersama tim dari kepolisian dan OPD terkait untuk menertibkan warung dagangan milik Nurul Aini yang memanfaatkan bahu jalan dan juga tidak mempunyai izin. Sebelumnya kami sudah beberapa kali turun ke lokasi memberikan pendekatan dan memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar bisa menaati aturan,” ungkapnya.
Menurut Ananda, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum itu dilakukan guna mencitakan situasi yang tertib dan kondusif. Apalagi tidak jauh dari sana tengah dibangun Pusat Kebudayaan Bali. “Jadi mari bersama-sama jaga ketertiban umum agar nantinya suasana tetap dalam keadaan yang tertib dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu Nurul Aini mengaku akan segera memindahkan barang dagangan dan membongkar warungnya itu. Dia mengaku malu setelah beberapa kali petugas datang memberikan peringatan pelanggaran. Hanya saja karena kebutuhan ekonomi sehingga dia nekat tetap berjualan. “Hari ini saya akan pindahkan barang-barang dagangan dan mulai besok saya akan bongkar warung ini,” tandasnya. (ayu)
Editor : Donny Tabelak