SEMARAPURA- Satreskrim Polres Klungkung mengamankan I Nyoman Budiana, 42, warga Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida setelah melakukan pengancaman dengan senjata api terhadap I Ketut Sugiarta di kediaman Sugiarta, Desa Klumpu, Nusa Penida, Jumat (21/7) sekitar pukul 19.30. Aksi pengancaman menggunakan senjata api itu dipicu cekcok masalah komisi jual beli tanah.
Cekcok masalah komisi jual beli tanah itu terjadi lantaran Sugiarta merasa komisi tanah bagiannya diambil seluruhnya oleh Budiana. Lantaran tidak terima, Sugiarta menelepon Budiana sekitar pukul 18.00 yang berujung cekcok hingga saling tantang. Merasa ditantang, Budiana mendatangi kediaman Sugiarta namun tidak ada. Istri Sugiarta pun akhirnya menghubungi suaminya itu hingga akhirnya tiba di rumah dan cekcok antara Budiana dan Sugiarta pun terjadi dan berujung saling tantang.
Sugiarta yang tidak terima akhirnya mengambil pisau namun ditahan oleh istri dan anaknya. Merasa terancam, Budiana mengambil senjata api rakitan jenis pistol yang disimpannya di dalam tas selempang. Atas peristiwa itu, Sugiarta melaporkan Budiana ke pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono dikonfirmasi, Selasa (25/7) membenarkan adanya pengancaman dengan senjata api tersebut. Berdasarkan keterangan dari Budiana saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Klungkung, Budiana mengaku membawa senjata api rakitan berbentuk pistol untuk menjaga diri karena sebelumnya ada permasalahan dengan pelapor.
Senjata api rakitan berwarna hitam itu memiliki tiga peluru. Pistol tersebut didapat Budiana dari seseorang bernama Adi yang berasal dari Lampung yang dikenal melalui media sosial. “Budiana membeli senjata api rakitan berbentuk pistol tersebut seharga Rp5 juta dan dikirim dengan menggunakan bus dari lampung menuju Bali. Budiana tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan mempergunakan senjata api tersebut dari pemerintah,” terangnya.
Senjata api rakitan tersebut diamankan di Polsek Nusa Penida. Sementara kasus Budiana telah ditangani Satreskrim Polres Klungkung dan pelaku sudah ditahan di Rutan Polres. “Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sementara pasal itu diterapkan sambil menunggu hasil pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari saksi-saksi,” tandasnya.
Editor : Donny Tabelak