SEMARAPURA, Radar Bali.id- Kabupaten Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Oleh sebab itu, reklame iklan rokok diharamkan terpampang di Gumi Serombotan ini.
Namun sayang, ada saja oknum yang berupaya memasang reklame iklan rokok meski terus diberangus. Kondisi itu pun membuat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta geram. Sebab orang nomor satu di Pemkab Klungkung itu sudah berkali-kali memperingati pihak distributor, suplai, dan seles rokok untuk tidak memasang reklame iklan rokok di Klungkung.
Namun masih saja membandel. “Dicabut di timur, pindah ke utara, dicabut di utara pindah perbatasan Kelurahan Semarapura Kaja-Desa Manduang,” terang Suwirta.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Sabtu (29/7/2023) mengungkapkan pemasangan reklame iklan rokok telah melanggar Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Reklame.
Untuk itu ada lima reklame iklan rokok yang diberangus petugas Satpol PP Klungkung di perbatasan Kelurahan Semarapura Kaja dengan Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (28/7/2023).
“Dalam pasal tersebut berbunyi dilarang memasang reklame untuk iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung baik di dalam maupun di luar ruangan. Jadi reklame iklan rokok tersebut cabut,” jelasnya.
Menurutnya ketegasan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Klungkung dalam menekan dampak dari aktivitas merokok terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa.
Apalagi Kabupaten Klungkung menjadi salah satu kabupaten/kota dari 11 kabupaten/kota di Indonesia yang dipilih Kementerian Kesehatan RI sebagai nominasi kabupaten /kota penerima ASA (ASEAN Smoke - free Award) yang akan dievaluasi oleh tim utusan ASEAN pada 8-11 Agustus 2023. “Tentunya ini menjadi perhatian serius kami,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita