Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Revitalisasi Pasar Tematik Semarapura Hapus Status Hak Milik Kios, Pedagang Akan Kena Retribusi Sesuai Ini

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:00 WIB
TEMATIK: Pasar Semarapura Klungkung dibongkar dijadikan pasar tematik dimana pedagang di kios dan los kena retribusi.
TEMATIK: Pasar Semarapura Klungkung dibongkar dijadikan pasar tematik dimana pedagang di kios dan los kena retribusi.

SEMARAPURA, radarbali.id - Pasar Rakyat Tematik Wisata Semarapura rencananya akan diresmikan pada 31 Oktober mendatang. Di mana ratusan pedagang akan menempati kios dan los yang ada di sana dengan sistem undian.

 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa, Rabu (25/10) mengungkapkan, setiap pedagang akan mendapatkan kios dengan jumlah berbeda sesuai dengan jumlah kios yang dimiliki sebelumnya saat pasar tersebut belum direvitalisasi.

 

Sesuai kesepakatan yang telah disepakati antara Pemkab Klungkung dan para pedagang, tidak ada lagi kios yang berstatus hak milik. Semua kios dan los yang ada akan berstatus sewa.

 Baca Juga: Pelaksana Proyek Pasar Klungkung Belum Beri Kepastian Ganti Rugi Dagangan Terendam Banjir

 

“Hari Sabtu (28/10), kami akan menggelar rapat. Salah satunya sosialisasi perjanjian atau MoU terkait status kios pasar, yakni status sewa,” bebernya.

 

Untuk nilai sewa, dikatakannya akan mengacu pada Perda Retribusi yang baru. Di mana nantinya akan dihitung berdasarkan luasan kios sehingga akan terasa keadilan dalam pembayaran retribusi.

 

“Dengan perda yang baru, harga sewa akan dikalikan luas kios. Tidak seperti dahulu,” katanya.

 Baca Juga: Pujawali Kelima Pura Pasar Agung, Aktivitas Pendakian Gunung Agung Ditutup Total

 

Lebih lanjut dikatakannya, para pedagang harus disiplin membayar retribusi dengan status sewa tersebut. Tidak seperti dulu, karena merasa berstatus hak milik sehingga ogah-ogahan membayar retribusi.

 

“Buka tidak buka, retribusi haru tetap bayar. Sebab untuk keamanan, kebersihan dan fasilitas pasar lainnya itu kan tetap berjalan setiap harinya,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#Pasar Tematik #los #Pasar Semarapura #kios #retribusi