SEMARAPURA, Radar Bali.id- Keberadaan sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bising masih menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Klungkung. Suara knalpot brong yang berisik, memekakkan telinga, dirasakan sangat mengganggu.
Menindaklanjuti keluhan warga, Sat Samapta Polres Klungkung mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat melakukan patroli di Jalan Diponegoro, Klungkung, Minggu (26/11/2023) malam.
“Dua unit sepeda motor berknalpot brong tersebut kami amankan dalam rangka untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Klungkung. Sebab masyarakat belakangan ini sering mengeluh masih adanya penggunaan knalpot brong yang memekakkan telinga dan mengganggu jam istirahat,” jelas Kasat Samapta Polres Klungkung Iptu I Gusti Made Mahendra, Senin (27/11/2023).
Pemilik dua motor berknalpot brong yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Satlantas Polres Klungkung untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur. Lebih lanjut razia kendaraan akan gencar digelar Polres Klungkung. Untuk itu, para pengendara diimbau untuk tertib berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Dirazia, Eh Ternyata Belasan Truk Material di Karangasem Kedapatan Pakai Knalpot Brong
“Berperilakulah sebagai pengendara atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan menggunakan kendaraan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan pabrikan,” ujarnya. [*]
Editor : Hari Puspita