SEMARAPURA, Radar Bali.id- Sejumlah pohon perindang di Kabupaten Klungkung tampak ditempeli reklame. Selain dengan cara diikat, ada juga reklame yang ditempel degan cara dipaku.
Pemakuan itu sudah barang tentu akan merusak pertumbuhan pohon dan termasuk salah satu pelanggaran Ketentuan dan Ketertiban Umum (trantibum) Kabupaten Klungkung.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Rabu (10/1/2024) tidak menampik adanya hal tersebut. Khusus untuk reklame bisnis, dia mengaku akan segera melakukan penertiban.
Mengingat reklame seperti itu biasanya tanpa keterangan sang pemilik. “Karena itu telah melanggar Perda Trantibum. Tidak boleh memaku pohon,” terangnya.
Namun beda halnya dengan bener-bener calon legislatif yang dipaku di pohon, dia mengaku tidak bisa langsung melakukan penertiban.
Menurutnya perlu koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu Klungkung terlebih dulu sebelum melakukan penertiban. “Walau memaku reklame di pohon merupakan bentuk pelanggaran tidak bisa serta-merta kami tertibkan untuk reklame caleg,” katanya.
Menggelar koordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum melakukan penertiban reklame caleg yang dipasang tidak pada tempatnya menurutnya merupakan bentuk menjaga kekondusifan di tengah tahun politik yang sangat sensitif. “Tidak bisa serta merta kami tertibkan, melihat pertimbangan situasi dan kondisi yang akan ditimbulkan. Karena ini masih masa kampanye,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita