SEMARAPURA, Radar Bali.id- Pihak Polres Klungkung kerap menerima keluhan atas keberadaan kendaraan dengan knalpot mengeluarkan suara bising atau lebih dikenal dengan knalpot brong yang memekik telinga. A
tas keluhan itu, Sat Lantas Polres Klungkung menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Menurut Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Kasat Lantas AKP Ni Luh Putu Deniani serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono kerap diungkapkan tokoh masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polres Klungkung secara bergiliran di setiap desa.
Dari keluhan masyarakat itu, Sat Lantas Polres Klungkung melakukan penindakan.
Selain sebagai bentuk tindaklanjut keluhan warga, penindakan dilakukan juga sebagai antisipasi terjadinya gesekan masyarakat di masa kampanye.
Sebab dalam masa kampanye, menurutnya keberadaan kendaraan knalpot brong yang berseliweran di jalanan dapat memicu terjadi perselisihan.
“Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, kami juga melakukan sosialisasi kepada pihak bengkel dan produsen untuk tidak membuat knalpot tidak sesuai standar tersebut,” kata Umar dalam jumpa persnya di Mako Polres Klungkung, Jumat (9/2/2024).
Dari penindakan yang telah dilakukan sejak Desember 2023 – Februari 2024, Sat Lantas Polres Klungkung berhasil mengamankan sebanyak 156 knalpot brong. Kebanyakan pengemudi dengan kendaraan berknalpot brong merupakan pelajar dan ada pula anak putus sekolah.
Jalan Bypass Ida Bagus Mantra serta kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) merupakan lokasi dari banyak pelanggar knalpot tersebut. “Terutama kawasan PKB, menjadi tempat ajang balap liar yang bagus sekali. Jadi tidak hanya warga Klungkung, tetapi juga luar Klungkung,” ungkap Deniani.
Dikatakannya, penyitaan knalpot brong yang dilakukan Sat Lantas Polres Klungkung tidak hanya berasal dari kendaraan roda dua, tetapi ada pula kendaraan roda empat seperti mobil, dan truk.
Tidak hanya dilakukan penyitaan terhadap knalpot brong, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga ditahan sampai sidang tilang selesai dilakukan.
“Terhadap pelajar yang melanggar, kami juga minta untuk membuat surat pernyataan. Kami juga minta kendaraannya digunakan knalpot standar. Knalpot brong yang kami sita tidak kami kembalikan, tapi kami musnahkan agar tidak kembali dipergunakan,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita