Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ternyata Pembuangan Sampah Residu ke TPA Sente Ditolak Warga, Pemkab Klungkung Kelimpungan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 7 Februari 2025 | 19:40 WIB
RUMIT : TPA Sente, Dessa Pikat, Klungkung,saat terbakar beberapa waktu lalu.(dok.radar bali)
RUMIT : TPA Sente, Dessa Pikat, Klungkung,saat terbakar beberapa waktu lalu.(dok.radar bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Pemkab Klungkung belum bisa membuang sampah residu ke TPA Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Rabu (6/2/2025).

Padahal sebelumnya tokoh masyarakat setempat telah menyetujui Pemkab Klungkung kembali membuang sampah residu ke TPA tersebut.

Kurangnya sosialisasi ke masyarakat pasalnya menjadi penyebab kesepakatan antara tokoh masyarakat Desa Pikat dengan Pemkab Klungkung belum bisa direalisasikan.

”Terkait hal ini disebabkan adanya miskomunikasi yang bermuara pada kurangnya sosialisasi kesepakatan yang sudah tercapai. Oleh karena itu harus disosialisasikan kembali,” terang Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin dalam rapat koordinasi Forkopimda Klungkung terkait penganan sampah di Klungkung, Kamis (6/2/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dikatakannya pihak kepolisian siap mendukung dan mengamankan kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung.

”Sosialisasi ini penting dilakukan, agar warga sekitar TPA Sente mengetahui dan memahami bahwa sudah ada ketetapan berdasarkan kesepakatan bersama yang mestinya harus ditaati bersama,” ujarnya.

Dari rapat koordinasi tersebut, Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menyimpulkan, Pemkab Klungkung akan kembali mensosialisasikan isi surat kesepakatan yang sudah dicapai antara Pemkab Klungkung dengan tokoh dan warga sekitar TPA Sente. Apabila nantinya masih terjadi penolakan dari hasil kesepakatan tersebut, akan ditindaklanjuti secara hukum.

” Adapun jadwal pembuangan residu sampah dilaksanakan pada hari Rabu dan Sabtu dan mohon pengawalan dari pihak Kepolisian dan aparatur hukum lainnya,” tandasnya.

Sebelum Jendrika, mengungkapkan sampah merupakan salah satu masalah pelik yang dihadapi Kabupaten Klungkung.

Apalagi ketika Pemkab Klungkung dilarang membuang sampah residu ke TPA Sente beberapa minggu terakhir. Oleh karena itu penjajakan terus dilakukan dengan tokoh masyarakat setempat yang akhirnya berujung dengan kembali diizinkannya Pemkab Klungkung membuang sampah residu ke TPA Sente.

”Kami sudah bisa kembali membuang sampah residu ke TPA Sente sesuai jadwal biasanya, yakni Rabu dan Sabtu,” terangnya.

Meski diizinkan, menurutnya ada sejumlah persyaratan yang diberikan tokoh masyarakat setempat. Di antaranya Pemkab Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi termal untuk pengolahan sampah residu paling lambat Juli 2025. Kemudian pembuangan residu ke TPA Sente hanya diperbolehkan pada Rabu dan Sabtu. Selanjutnya memastikan residu yang dibuang ke TPA Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center dan TPS3R.

Mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu TPA Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat. Desa yang membuang sampah residu di TPA Sente menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh perbekel bahwa sampah yang dibuang di TPA Sente adalah sampah residu.

”Apabila sampah yang dibuang ke TPA Sente bukan sampah residu, masyarakat dapat menuntut Pemkab Klungkung untuk menutup TPA Sente karena tidak sesuai kesepakatan. Lalu Dinas PUPRPKP Klungkung menyusun kajian kebijakan kondisi eksisting TPA Sente,” beber Jendrika.

Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Nyoman Sidang sebelumnya mengungkapkan, terjadi peningkatan volume sampah sejak tahun 2023. Di mana sebelumnya TOSS Center Gema Santi mengelola sampah sekitar 10 ton per hari.

Tetapi sejak Desember 2023, TOSS Center mengelola sampah rata-rata sebanyak 30 ton per hari. “Sejak Desember 2023, TPA Sente hanya menerima sampah residu hasil pengolahan atau pemilahan TOSS Center, pasar dan TPS3R hanya 5 ribu ton per tahun dari yang sebelumnya sebanyak 35,5 ribu ton per tahun yang dibuang ke TPA Sente,” ungkapnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#Pembuangan #sampah #klungkung #TPA Sente