DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah termal (plasma) untuk TOSS Center di Kabupaten Klungkung, Bali, mengalami kegagalan. Proyek ini terpaksa dihentikan karena vendor, PT Arindo Jaya Bu Makmur, tidak dapat memenuhi komitmennya sesuai dengan perjanjian kontrak.
Kegagalan ini memantik kemarahan Bupati Klungkung, Made Satria, karena penyerapan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Daerah Badung dan Provinsi Bali menjadi terhambat.
Menurut laporan, kegagalan proyek ini menjadi sorotan utama dalam rapat pada 1 September 2025. Salah satu sumber yang hadir dalam rapat mengungkapkan bahwa Bupati Made Satria sangat marah. Hal ini disebabkan karena dana BKK yang telah disetujui, khususnya dari Pemda Badung, belum terserap.
"Bagi Pak Bupati yang paling penting penyerapan anggaran dari Badung itu harus tepat dan tuntas," kata sumber tersebut, menambahkan bahwa Bupati khawatir penyerapan yang gagal akan "memalukan".
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHK) Klungkung, I Nyoman Sidang, membenarkan bahwa proyek ini putus kontrak. Ia menjelaskan bahwa kegagalan terjadi karena vendor tidak mampu menyediakan peralatan sesuai dengan persyaratan dan jadwal yang disepakati.
Bahkan, sebagian alat yang sudah terpasang telah dibawa kembali oleh vendor. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana, yang menyatakan,
"Gagal kontrak karena penyedia tidak bisa menyelesaikan komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati."
Pengadaan alat termal untuk TOSS Center Klungkung ternyata menghadapi kendala yang tidak sederhana. I Nyoman Sidang menjelaskan bahwa pemilihan alat termal harus sangat ketat dan memenuhi regulasi yang ada, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha/Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Pada awalnya, pemerintah Klungkung memilih teknologi plasma sebagai alternatif untuk menangani residu sampah, terutama mengingat rencana penutupan TPA Sente pada Januari 2026.
Namun, selama uji coba, vendor mengalami masalah teknis. Dari tiga reaktor yang dipasang, dua di antaranya mengalami kerusakan karena trafo terbakar, sehingga hanya satu reaktor yang berfungsi. Vendor juga tidak dapat segera mendatangkan suku cadang dari Bandung, yang pada akhirnya menyebabkan pemutusan kontrak.
Menyikapi kegagalan ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung kini sedang berupaya mencari vendor alternatif yang dapat memenuhi semua persyaratan, termasuk regulasi ketat dari Kementerian LHK. "Kita sedang mencari alat sebagai pengganti plasma itu yang sesuai dengan peraturan yang ada, karena regulasi sangat ketat," ujar I Nyoman Sidang.
Meskipun demikian, sumber di internal pemerintahan menyoroti kinerja Dinas LHK Klungkung. Mereka berpendapat bahwa Kepala Dinas seharusnya melaporkan kemajuan proyek kepada Bupati sejak awal, bukan setelah terjadi kegagalan kontrak.
Vendor diketahui telah dikenai denda sejak bulan Juni akibat keterlambatan, namun laporan kepada Bupati baru diberikan setelah proyek gagal di pertengahan Agustus 2025. "Mestinya dari awal Kadis LH memberi progress kepada pak bupati sebelum gagal kontrak sehingga dicarikan alternatifnya," kata sumber tersebut, mempertanyakan kemampuan dinas dalam mengeksekusi kebijakan bupati.
Sampai batas waktu termin II pada bulan Desember, Dinas LHK Klungkung masih memiliki pekerjaan rumah untuk menemukan dan mengimplementasikan solusi pengolahan sampah termal yang baru. Sementara itu, TOSS Center Klungkung tetap melanjutkan operasi pemilahan sampah secara manual yang menghasilkan RDF, pupuk, dan residu.***
Editor : M.Ridwan