Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhirnya Kejari Klungkung Selidiki Retribusi Dua Pelabuhan Ilegal di Kusamba, Ini Penyebabnya

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:25 WIB
DISELIDIKI : Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Tribuana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. (dewa ayu pitri arisanti/radar bali)
DISELIDIKI : Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Tribuana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. (dewa ayu pitri arisanti/radar bali)

 

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola retribusi daerah di Kabupaten Klungkung. Penyelidikan kali ini difokuskan pada pengelolaan retribusi jasa sandar dan tambat di dua pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, yakni Pelabuhan Banjar Biar dan Pelabuhan Tribuana.

Dua pelabuhan tersebut menjadi sorotan karena ternyata belum mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung diketahui telah memungut retribusi sebesar Rp2 ribu per Gross Tonnage (GT) sejak tahun 2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, pada Senin (6/10), menyatakan bahwa hanya satu pelabuhan di Kusamba yang memiliki izin resmi. "Ini membuat PAD Klungkung kecil. Harusnya ada kolaborasi yang benar lah," tegas Iskadi.

Fokus pada Akuntabilitas dan Transparansi

Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, menambahkan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sekitar 12 pejabat terkait guna mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

"Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah pengelolaan retribusi sudah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Ngurah Gede.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang, setoran yang tidak sesuai aturan, pemalsuan dokumen, atau laporan keuangan yang tidak akurat, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejari akan menelaah semua dokumen, bukti setoran, hingga sistem pencatatan yang digunakan.

Pejabat Diperiksa, Dishub Mengaku Hanya Melanjutkan Target PAD

Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Klungkung telah dimintai klarifikasi. Di antaranya adalah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung, Gusti Gede Gunarta.

Gusti Gede Gunarta dari Dishub mengaku telah memberikan klarifikasi terkait retribusi jasa tambat di dua pelabuhan tersebut. Ia memastikan semua retribusi yang dipungut telah disetorkan ke kas daerah dan dokumennya lengkap.

"Retribusi itu sudah ditarik sejak tahun 2014, itu jadi target PAD. Kalau saya sifatnya hanya melanjutkan, bahwa itu jadi target PAD. Nanti kalau diminta dihentikan, kami hentikan. Kami belum tahu rekomendasinya seperti apa," jelas Gunarta.

Terkait perizinan yang bermasalah, Gunarta mengaku mendapat informasi bahwa izin sudah lama diurus oleh pihak pengelola pelabuhan.

Kajari: Kegiatan Mengarah ke Tindak Pidana

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi, membenarkan bahwa penyelidikan terus berjalan. Berdasarkan temuan sementara, ia mengindikasikan kegiatan pemungutan retribusi di dua pelabuhan yang belum berizin tersebut mengarah pada tindak pidana.

"Apa ini nanti pidana umum atau pidana khusus tergantung dari keterangan dan bukti yang kami terima. Ini masih tahap penyelidikan," tutup Kajari Suardi.[*]

Editor : Hari Puspita
#dugaan korupsi #penyeberangan #pelabuhan ilegal #retribusi #klungkung