SEMARAPURA, Radar Bali.id– Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan sementara pungutan retribusi jasa tambat di lima pelabuhan wilayahnya.
Keputusan ini diambil sejak Sabtu (11/10/2025) menyusul penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait tata kelola retribusi daerah, khususnya di Pelabuhan Banjar Biar dan Tribuana.
Kepala Dishub Klungkung, Gusti Gede Gunarta, menjelaskan penghentian sementara ini berlaku di Pelabuhan Mentigi, Buyuk, Kampung Kusamba, Banjar Bias, dan Tribuana.
“Penghentian pungutan bukan berdasarkan rekomendasi Kejari, tetapi merujuk pada instruksi langsung dari Bupati Klungkung, I Made Satria,” ujar Gunarta, Selasa (14/10/2025).
Alasan utama penghentian ini merujuk pada Pasal 84 Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur bahwa retribusi hanya dapat dipungut di pelabuhan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemda.
“Karena [pelabuhan-pelabuhan tersebut] bukan milik Pemda dan juga bukan dioperasionalkan oleh Pemda, makanya kami hentikan sementara per 11 Oktober 2025,” jelasnya.
Potensi Kehilangan PAD Rp 2,8 Miliar
Akibat penghentian ini, Dishub Klungkung kini hanya memungut retribusi jasa tambat di satu lokasi, yakni Pelabuhan Mentigi Nusa Penida.
Penghentian pungutan ini berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Gunarta mencatat, pada tahun 2024, PAD dari retribusi jasa tambat di lima pelabuhan yang kini dihentikan tersebut mencapai Rp 2,831 miliar.
Meski retribusi dihentikan, Gunarta memastikan lima pelabuhan tersebut tetap beroperasi normal, dan petugas Dishub Klungkung masih bertugas di sana untuk mengawasi kelancaran aktivitas naik turun penumpang.
Retribusi Sudah Sejak 2014
Penyelidikan Kejari Klungkung difokuskan pada dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Banjar Biar dan Tribuana, yang diduga telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat sejak tahun 2014.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, pada Senin (6/10/2025) lalu mengungkap, pungutan retribusi senilai Rp 2 ribu per gross tonnage (GT) tersebut dilakukan meski pelabuhan belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan.
“Hanya satu pelabuhan di Kusamba yang memiliki izin Tersus. Ini membuat PAD Klungkung kecil. Harusnya ada kolaborasi yang benar,” ujar Kekeran.
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, menambahkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Sebanyak 12 orang pejabat terkait telah dimintai klarifikasi, termasuk Kepala Dishub dan Plt Kepala BPKPD.
Penyelidikan ini bertujuan memastikan apakah pengelolaan retribusi sudah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi, secara terpisah juga mengonfirmasi bahwa kegiatan yang diselidiki tersebut mengarah pada indikasi tindak pidana.
“Apa ini nanti pidana umum atau pidana khusus tergantung dari keterangan dan bukti yang kami terima. Ini masih tahap penyelidikan,” tutup Kajari.[*]
Editor : Hari Puspita