NUSA PENIDA, Radar Bali.id– Kecamatan Nusa Penida, Bali, kembali menjadi pusat perhatian publik terkait isu perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang.
Setelah heboh pembangunan dan pembongkaran paksa lift kaca yang dianggap merusak keindahan alam Pantai Kelingking, kini sorotan beralih ke aktivitas pengerukan tebing besar-besaran yang terletak tidak jauh dari destinasi ikonik tersebut.
Kawasan yang telah dikeruk itu, diketahui tengah ditata untuk dijual sebagai kavling tanah dengan pemandangan langsung ke Pantai Kelingking. Proyek ini kembali viral setelah diunggah ke media sosial baru-baru ini, padahal isu serupa pernah mencuat pada tahun 2024.
Penegasan Satpol PP: Aktivitas Pengerukan Sudah Berhenti Sejak 2024
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menanggapi kehebohan ini. Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11), ia menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas penataan atau pengerukan di lokasi tersebut sejak tahun 2024.
"Tidak ada (aktivitas penataan di kawasan tersebut, Red)," jelas Suwarbawa. Ia menyebut bahwa proyek ini kembali viral setelah ada unggahan dari masyarakat di media sosial baru-baru ini.
Proyek Terkendala Izin AMDAL
Suwarbawa sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung serta Camat Nusa Penida. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa pemohon atas nama Monil Indrawan telah mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dari DLHP Klungkung pada tahun 2019.
Namun, berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan DLHP bersama Komisi II DPRD Klungkung pada 4 April 2023, proyek tersebut dinilai wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kewajiban ini muncul karena adanya pengubahan bentuk lahan dan bentang alam yang signifikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
"Untuk sekarang, informasi yang kami dapat dari Camat Nusa Penida bahwa tidak ada kegiatan di proyek tersebut," tutup Suwarbawa.
Secara terpisah, Kepala DLHP Klungkung, I Nyoman Sidang, membenarkan bahwa proyek tersebut telah mengantongi dokumen UKL/UPL, meskipun ia mengaku lupa detail peruntukan proyek tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita