Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Parkir Liar di Diponegoro Klungkung Makin Ngawur, Polisi dan Dishub Siapkan Sanksi Tegas

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 27 November 2025 | 14:04 WIB
PANTAU LANGSUNG: Aparat Satlantas Polres Klungkung saat melakukan patroli di sekitar Jalan Diponegoro. (Foto: Humas Polres Klungkung)
PANTAU LANGSUNG: Aparat Satlantas Polres Klungkung saat melakukan patroli di sekitar Jalan Diponegoro. (Foto: Humas Polres Klungkung)

 

SEMARAPURA, RadarBali.id– Ketidaktertiban parkir di kawasan pertokoan Jalan Diponegoro, Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, belakangan ini kian ngawur, meresahkan dan menjadi sorotan.

Banyak pengunjung yang nekat memarkirkan kendaraannya tepat di depan toko yang padahal jelas terpasang rambu larangan parkir maupun berhenti, meskipun tersedia sejumlah titik parkir lain di sekitar lokasi.

Terkait keluhan masyarakat yang semakin meningkat ini, Polsek Klungkung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung telah menggelar rapat terbatas untuk merumuskan solusi penanganan yang tepat.

Parkir Liar Dikhawatirkan Menimbulkan Kebiasaan Negatif

Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, pada Rabu (26/11/2025) mengungkapkan bahwa rapat terbatas tersebut digelar karena persoalan parkir sembarangan di sepanjang pertokoan Jalan Diponegoro sudah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.

”Kondisi tersebut, bila terus dibiarkan, dikhawatirkan memunculkan kebiasaan negatif masyarakat untuk melanggar aturan,” ujar I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Pendekatan Persuasif Diutamakan, Sanksi Menunggu

Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari munculnya persepsi ketertindasan di masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan persuasif saat ini lebih diutamakan.

Upaya persuasif ini termasuk imbauan kepada para pemilik toko agar ikut membantu menjaga ketertiban di area depan toko mereka sebelum tindakan hukum yang lebih keras diberlakukan.

Meskipun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penindakan akan tetap dilakukan jika sosialisasi tidak diindahkan. Opsi sanksi yang dipertimbangkan cukup tegas, mulai dari penilangan hingga penggembosan ban kendaraan yang parkir tidak sesuai rambu.

”Proses penilangan harus dilakukan oleh Perwira, sehingga koordinasi lintas instansi menjadi penting,” jelas Kapolsek.

Sosialisasi Sudah Dilakukan, FGD Siap Digelar

Dishub Klungkung mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelumnya, termasuk sosialisasi langsung kepada pemilik toko dan imbauan keliling menggunakan pengeras suara kepada masyarakat.

Untuk mencari solusi jangka panjang yang melibatkan semua pihak, Polsek dan Dishub menjadwalkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). ”Kegiatan FGD dengan mengundang seluruh pemilik toko di sepanjang Jalan Diponegoro akan dijadwalkan setelah Hari Raya Kuningan,” tandas Purnawibawa, memberikan sinyal penanganan terstruktur akan segera dilanjutkan.[*]

Editor : Hari Puspita
#semarapura #polres klungkung #sanksi tegas #parkir kendaraan #lalulintas #klungkung