SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com- Keputusan Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung menyetop pembuangan residu belasan desa ke Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Desa Kusamba dikritisi anggota Dewan Klungkung Anak Agung Sayang Suparta.
Sebab keputusan itu dipandang akan menyebabkan masyarakat menumpuk sampah residunya sembarangan, seperti pinggir jalan atau trotoar.
”Kalau seperti ini, masyarakat pasti buang sampah residu di pinggir jalan. Jalan jadi kumuh. Padahal kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sudah tumbuh,” terang pria yang akrab disapa Gung Sayang tersebut, Selasa (17/2).
Menurutnya, DLHP Klungkung semestinya menyelesaikan kerja sama dengan pihak ketiga terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menyetop pembuangan sampah residu ke TOSS Center.
Dengan begitu, pengelolaan sampah residu dapat dilakukan pihak ketiga tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
”Saya minta kepada Pemkab Klungkung untuk juga memfasilitasi desa-desa dalam menangani masalah sampah. Di desa ada TPS 3R, berikan dia (desa, Red) fasilitas, peralatan. Selama ini bantuan tak satu pun berjalan maksimal,” katanya.
Lebih lanjut ia mengingatkan Bupati Klungkung I Made Satria terkait visi misi saat mencalonkan diri dahulu. Di mana Bupati Satria berjanji bakal memprioritaskan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.
Namun sudah satu tahun pemerintahan Bupati Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra berjalan, ia melihat belum ada bukti keberhasilan penanganan sampah di Klungkung.
”Saat menyampaikan visi misi, janjinya akan menuntaskan masalah sampah, TOSS akan dilanjutkan, menghasilkan pellet, tapi kenyataannya sekarang, tidak ada kan ?,” bebernya.
Untuk diketahui Pemkab Klungkung resmi menyetop sementara pembuangan sampah residu ke Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, mulai Senin (16/2), melalui Surat Nomor P.400.14.4.3/0046/DLHP/2026 yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung tertanggal 13 Februari 2026.
Setidaknya ada sebanyak 15 desa di Kabupaten Klungkung yang membuang sampah residu ke TOSS Center sejak TPA Sente ditutup per 31 Januari 2026 lalu.
Editor : Rosihan Anwar