Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Terima Diminta Membongkar, Investor Lift Kaca Kelingking Melawan, Gugat Pemprov Bali ke PTUN Denpasar, Ini Tuntutannya

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 15 April 2026 | 22:31 WIB
KONTROVERSI: Konstruksi lift kaca di Kelingking Nusa Penida Klungkung yang kini berbuntut gugatan oleh investor kepada Pemprov Bali. (ISTIMEWA/radarbali.id)
KONTROVERSI: Konstruksi lift kaca di Kelingking Nusa Penida Klungkung yang kini berbuntut gugatan oleh investor kepada Pemprov Bali. (ISTIMEWA/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sanksi terhadap investor yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida,  melawan dengan ajukan gugatan.

Mereka tidak terima Gubernur Bali  menjatuhkan sanksi meminta penghentian proyek dan perintah pembongkaran kontruksi pembangunan  sejak diumumkan pada 23 November 2025 lalu.

Faktanya, konstruksi bangunan masih kokoh berdiri. Alih-alih membongkar mandiri dalam tenggat enam bulan, pihak investor justru memilih jalur hukum untuk melawan. 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Lift Kaca Kelingking Beach: Ada Dokumen dan Rekomendasi Teknis Lengkap!

​Investor atas nama Zhang Yaosheng resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Februari lalu dengan menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali sebagai Tergugat I dan Gubernur Bali sebagai Tergugat II.

​Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengungkapkan bahwa sempat terjadi dinamika dalam proses persidangan awal.

Gugatan pertama dicabut oleh penggugat, namun mereka kembali mendaftarkan gugatan baru pada 9 April lalu. Dalam gugatan terbaru ini, hanya Kasatpol PP Bali yang berstatus sebagai tergugat.

​"Gugatan pertama dicabut karena ada kendala pada legal standing. Saat proses pemeriksaan persiapan (dismissal process), ditemukan bahwa surat kuasa penggugat tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang atau direktur perusahaan. Akhirnya, mereka mencabut gugatan dan mendaftarkan kembali setelah administrasinya dilengkapi," jelas Satria saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

 

​Satria menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap terhadap perlawanan hukum tersebut.

Menurutnya, mencari keadilan adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah wajib mengikuti prosedur pembuktian di persidangan.

​Namun, adanya gugatan ini menghambat eksekusi sanksi administratif. Rekomendasi pembongkaran paksa yang direncanakan Pemprov Bali terpaksa tertahan.

"Status objek sengketa saat ini adalah status quo. Artinya, selama proses persidangan berjalan, objek tersebut tidak bisa diapa-apakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," imbuhnya.

 Seperti diketahui, investor atas nama Zhang Yaosheng resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan nomor perkara 10/G/2026/PTUN.DPS. Dalam gugatan tersebut, Zhang Yaosheng menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali sebagai Tergugat I dan Gubernur Bali sebagai Tergugat II.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat memohon majelis hakim untuk membatalkan Surat Keputusan Kasatpol PP Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.

Surat tersebut berisi perintah penghentian seluruh kegiatan pembangunan Glass Viewing Platform serta perintah pembongkaran dalam waktu enam bulan.

​Sebelumnya, proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ini dinyatakan melanggar tata ruang dan tidak mengantongi izin lengkap. Gubernur Bali sebenarnya telah memberikan waktu enam bulan bagi investor untuk membongkar bangunan secara mandiri, ditambah tiga bulan untuk pemulihan fungsi ruang.

​Jika tenggat tersebut diabaikan dan jika nantinya pemerintah menang di pengadilan, Pemprov Bali berencana melelang material bangunan tersebut.

Hasil lelang akan digunakan untuk biaya pembongkaran sehingga tidak membebani APBD.

Namun, untuk saat ini, nasib tebing Pantai Klingking masih harus menunggu ketukan palu hakim PTUN.***

Editor : M.Ridwan
#investor tiongkok #Nusa Penida Klungkung #Lift Kaca Kelingking Beach #gugatan perdata #pantai klingking