SEMARAPURA, RadarBali.id – Alih fungsi lahan di Bali kian mengkhawatirkan. Kali ini, lahan produktif di Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Klungkung, mendadak viral di media sosial (medsos).
Lahan yang baru saja panen tersebut dipasarkan sebagai tanah kaveling dengan harga fantastis, Rp250 juta per are.
Aksi ini memicu keresahan tokoh adat setempat. Klihan Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, mengaku khawatir ekspansi kaveling ini akan mematikan pertanian di wilayahnya.
Baca Juga: Subak Terancam Lantaran Alih Fungsi Lahan, Unesco Turun Tangan Perbaiki Pengelolaan Air
Senada dengan itu, Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait proyek tersebut.
Fakta Menarik di Lapangan:
- Belum Ada Izin Resmi: Dinas Pertanian Klungkung menyatakan belum menerima permohonan alih fungsi lahan. Sesuai aturan LP2P (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), lahan ketahanan pangan dilarang keras diubah fungsinya.
- Strategi "Nekat": Pelaksana proyek, Made Suyasa, mengakui izin masih berproses namun sudah berani memasarkan lahan seluas 48 are tersebut di Facebook.
- Membawa Nama Instansi: Suyasa sempat mengklaim proyeknya mendapat "atensi" polisi. Namun, setelah ditelusuri, oknum polisi yang dimaksud ternyata hanya teman dekatnya yang bekerja sambilan di proyek tersebut tanpa kaitan dinas resmi.[*]
Sumber : Radar Bali