SEMARAPURA, Radar Bali.id – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum terus digencarkan di Bumi Serombotan.
Baca Juga: Bikin Macet, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Phula Kerti dan Pasar Sanglah
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu kenyamanan publik, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung menggelar razia penertiban di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Kamis (21/5/2026).
Hasilnya, sejumlah fasilitas umum (fasum) ditemukan disalahgunakan oleh oknum warga.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar beberapa titik krusial yang kerap menjadi lokasi pelanggaran ketertiban umum.
Trotoar Diklaim Tempat Usaha
Dalam penyisiran di Jalan Koripan, petugas memergoki sebuah usaha bengkel las yang nekat menempatkan alat-alat dan bahan usahanya di atas trotoar. Tak hanya itu, bergeser ke kawasan suci Pura Agung Kentel Gumi, petugas juga mendapati pedagang tape yang menggelar lapak di atas trotoar publik.
”Petugas langsung melakukan pembinaan tegas di tempat kepada pelaku usaha bengkel dan pedagang tersebut. Khusus untuk pedagang tape, ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa kenyamanan lingkungannya terganggu,” tegas Dewa Putu Suarbawa.
Belasan Banner Liar Dibredel
Selain menertibkan pedagang dan pelaku usaha yang "memakan" hak pejalan kaki, korps penegak perda ini juga menyasar alat peraga promosi yang melanggar estetika kota. Sedikitnya, ada 12 buah banner dan umbul-umbul yang pemasangannya menyalahi aturan langsung dibredel dan diangkut petugas ke markas.
Melalui tindakan tegas yang humanis ini, Dewa Suarbawa berharap ada efek jera bagi para pelanggar.
”Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga fungsi fasilitas umum, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan indah di wilayah Kabupaten Klungkung,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita