“MUI Jatim (Jember) memang menguatkan kembali agar umat menyadari bahwa ini hal yang tidak baik,” kata Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar kepada wartawan, Kamis kemarin (1/12).
“Ya kita pasti menguatkan ini. Sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang gak boleh,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, MUI Jember resmi mengharamkan goyang pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.
Munahar mengatakan, kalau sudah ada maklumat itu, maka MUI mana pun akan memiliki pemahaman yang sama terkait hal itu. Oleh karenanya, ia berharap agar semua pihak bekerja sama dengan pihaknya untuk mengedukasi warga agar tidak melakukan hal-hal yang sudah diharamkan oleh agama.
“Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini,yang gak baik ini, halal dan ini haram,” tandasnya. (JawaPos.com) Editor : Donny Tabelak