Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pertanyaan untuk Kuat, Adalah Kamu Memergoki Persetubuhan Ibu PC dan Yosua? : Ini Jawaban Kuat

Donny Tabelak • Kamis, 15 Desember 2022 | 15:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma
SIDANG kasus pembunuhan mendiang Brigadir Yosua berlangsung lanjutan di PN Jakarta Selatan. Yang menarik, dari tes uji kebohongan menggunakan poligraf terhadap Kuat Ma’ruf menunjukan hasil cukup unik. Sebab, dia menjadi satu-satunya terdakwa yang dinyatakan berkata jujur dan berkata bohong juga.

“Jadi mohon izin saudara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda. Dua pertanyaan,” kata Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

“Kalau pertanyaan pertama indikasinya apa?,” tanya Hakim. “Jujur,” jawab Aji. “Apa pertanyaannya?,” tanya lagi Hakim. “Untuk saudara Kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan ibu PC dan Yosua?” jawab Aji. “Apa jawabannya?,” tanya Hakim. “Jujur,” kata Aji “Berarti apa?” tanya Hakim menegaskan. “Tidak memergoki,” jawab Aji.

Sementara itu, kebohongan yang dilakukan Kuat yakni saat menyatakan Ferdy Sambo tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Indikasi kedua apa pertanyaannya?” tanya Hakim.

“Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong,” jawab Aji.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. (jpg)

  Editor : Donny Tabelak
#Putri Candrawathi #ferdy sambo #Pembunuhan Brigadir Yosua