Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ajak Perempuan Nyabu Bareng, Kombes YBK Terancam Hukuman Berat

Donny Tabelak • Rabu, 18 Januari 2023 | 23:30 WIB
Ilustrasi. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi. (dok JawaPos.com)
DIDUGA mengajak seorang wanita bernama Novi Prihartini nyabu bareng, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) terancam hukuman berat. Ancaman itu muncul lantaran YBK diduga tidak hanya sebagai pemakai, melainkan sebagai aktor yang mengajak dan memfasilitasi tersangka lain.

Seperti diketahui, YBK ditangkap bersama Novi Prihartini alias Revi. Novi diduga mengonsumsi narkoba atas ajakan YBK. YBK diduga sebagai pihak yang menyediakan tempat dan peralatan mengisap sabu. “Tidak (aktif sebagai pemakai). Tapi dia (YBK) ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R,” kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Rabu (18/1/2023), dikutip dari JawaPos.com (grup radarbali.id).

Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi dan dua tersangka lain yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. “Masih ada satu DPO lagi berinisial A,” imbuh Andi.

Seperti diketahui, anggota polisi yang terjerat narkoba bertambah. Kali ini seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. “Iya benar diamankan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu lalu (7/1/2023).

Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat lalu  (6/1/2023) di sebuah kamar hotel. “Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading,” jelasnya.

Selain YBK, penyidik juga menetapkan 3 orang lainnya menjadi tersangka. Ketiganya yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)

  Editor : Donny Tabelak
#bareskrim mabes polri #polisi nyabu #Kombes Yulius Bambang Karyanto #Novi Prihartini #nyabu