"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
Kemudian hal memberatkan yang kedua, hakim menilai bahwa perbuatan Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga telah meresahkan masyarakat. Selain itu, titel Dody sebagai anggota kepolisian turut menjadi pemberat hukuman dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu ini.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika," tegas Hakim Ketua Jon Sarman.
"Sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat," imbuhnya.
Dengan keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa itu, hakim menilai perbuatannya telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun.
Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5). (jpg) Editor : Donny Tabelak