Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan Hukumannya

Donny Tabelak • Rabu, 10 Mei 2023 | 22:45 WIB
Mantan Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis lalu (23/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Mantan Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis lalu (23/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Radarbali.id- Mantan Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut hakim, ada empat hal yang memberatkan hukuman terhadap Mantan Kapolres Bukittinggi yang berperan sebagai penukar sabu dengan tawas itu.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).

Kemudian hal memberatkan yang kedua, hakim menilai bahwa perbuatan Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga telah meresahkan masyarakat. Selain itu, titel Dody sebagai anggota kepolisian turut menjadi pemberat hukuman dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu ini.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika," tegas Hakim Ketua Jon Sarman.

"Sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat," imbuhnya.

Dengan keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa itu, hakim menilai perbuatannya telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun.

Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5). (jpg) Editor : Donny Tabelak
#Penjualan narkoba #AKBP Dody Prawiranegara #Teddy Minahasa #Kapolsek Kuta #Irjen Pol Teddy Minahasa