DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang telah disahkan pada 13 Januari 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. Selain itu, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Kebutuhan PPPK Paruh Waktu meliputi: tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operasional operator, layanan operasional, pengelola layanan, operasional penata, layanan operasional.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya. Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
Untuk penggajian, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum propinsi yang berlaku di wilayah penempatan. Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai.
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu meliputi, diangkat menjadi PPPK atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, telah mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, dan tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana penjara paling singkat dua tahun, dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
Upah Minimum Provinsi dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi. Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Upah Minimum Wilayah
Pulau Jawa
DKI Jakarta Rp 5.396.761
Jawa Barat Rp 2.191.232
Jawa Tengah Rp 2.169.349
Jawa Timur Rp 2.305.985
Banten Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969
Maluku Utara Rp 3.408.000
Maluku Rp 3.141.700
Editor : Ibnu Yunianto