Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PPPK Paruh Waktu: Peraturan Menpan RB, Jam Kerja, Formasi, dan Gaji Pokok

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 21 Januari 2025 | 19:35 WIB
REKRUTMEN PPPK - Pemerintah segera melakukan rekrutmen PPPK Paruh Waktu setelah selesai melakukan rekrutmen PPPK Penuh Waktu.
REKRUTMEN PPPK - Pemerintah segera melakukan rekrutmen PPPK Paruh Waktu setelah selesai melakukan rekrutmen PPPK Penuh Waktu.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang telah disahkan pada 13 Januari 2024.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. Selain itu, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Kebutuhan PPPK Paruh Waktu meliputi: tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operasional operator, layanan operasional, pengelola layanan, operasional penata, layanan operasional. 

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya. Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
 
Untuk penggajian, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum propinsi yang berlaku di wilayah penempatan. Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. 

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu meliputi, diangkat menjadi PPPK atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, telah mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, dan tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana penjara paling singkat dua tahun, dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan menjadi anggota atau pengurus partai politik. 

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

Upah Minimum Provinsi dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi. Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu

Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

 

Upah Minimum Wilayah

 

Pulau Jawa

DKI Jakarta Rp 5.396.761

Jawa Barat Rp 2.191.232

Jawa Tengah Rp 2.169.349

Jawa Timur Rp 2.305.985

Banten Rp 2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969

Maluku Utara Rp 3.408.000

Maluku Rp 3.141.700

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #rekrutmen pppk #gaji pppk #PPPK Paruh Waktu #jembrana #menpan rb #buleleng