DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam pertimbangan surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan bahwa Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam
diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti
tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi
capaian pembelajaran.
Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri
Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah
Ramadan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya
Idul Fitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai
dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti
bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025,
kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan
keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari
sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan
diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk
meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan
kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian
utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan
melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian
keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman,
takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan
melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025,
merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
sekolah selama bulan Ramadan.
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan
Ramadan.
Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik
dalam melaksanakan ibadah.
2l memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan
belajar mandiri.
Editor : Ibnu Yunianto