DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah dana tunai yang diberikan pemerintah untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Bantuan diberikan untuk siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan akses pendidikan.
Syarat Siswa yang Berhak Menerima Bantuan PIP:
* Memiliki Nomor Induk Kependudukan
* Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Dapodik
* Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
* Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, penyandang disabilitas
* Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal
Langkah Pengajuan Bantuan PIP Kemdikbud 2025
1. Persiapkan dokumen pendukung
Kartu Keluarga, KIP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi rapor, fotokopi akta kelahiran, surat permohonan bantuan PIP yang ditandatangani orang tua, dan nomor rekening.
2. Penyerahan dokumen ke sekolah untuk di-input ke sistem Dapodik.
Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2025
* Jenjang SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450 ribu per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 225 ribu.
* Jenjang SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 375 ribu.
* Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp 1,8 juta per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 900 ribu.
Bantuan disalurkan secara langsung melalui nomor rekening siswa di bank-bank milik pemerintah.
Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025
* Termin 1 (Februari-April 2025)
Dana disalurkan pada siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
* Termin 2 (Mei-September 2025)
Pencairan dilakukan pada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan memperoleh Surat Keputusan (SK) nominasi.
* Termin 3 (Oktober-Desember 2025)
Dana diberikan kepada siswa dari termin 1 dan 2 yang belum menerima bantuan pada jadwal sebelumnya.
Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikbud 2025
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn
2. Masukkan Data Pribadi
Meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersedia di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan kode keamanan (captcha).
3. Cek Status Penerima
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Status Anda akan muncul pada bagian Nominasi dan Pemberian. Jika data tidak ditemukan, segera hubungi pihak sekolah. ***
Editor : Ibnu Yunianto