RADAR BALI - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN di berbagai instansi.
Seleksi ini terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah seleksi administrasi.
Setelah melalui tahapan ini, peserta dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 2024 melalui situs SSCASN.
Tujuan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada talenta terbaik yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, seleksi ini juga menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
Cara Cek Hasil Seleksi Melalui Laman SSCASN
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses melalui laman resmi SSCASN.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman SSCASN melalui tautan berikut: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
Klik tombol "Login" atau "Masuk" yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah Anda buat saat pendaftaran.
Klik tombol "Masuk".
Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke dasbor akun SSCASN Anda.
Pada dasbor tersebut, cari menu atau bagian yang menampilkan informasi terkait hasil seleksi administrasi.
Klik menu atau bagian tersebut untuk melihat pengumuman hasil seleksi.
Cara Cek Hasil Seleksi Melalui Link Instansi
Selain melalui laman SSCASN, beberapa instansi juga mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui situs web atau media sosial resmi mereka.
Anda dapat mengunjungi situs web instansi yang Anda lamar untuk melihat pengumuman tersebut.
Pastikan Anda mengakses situs SSCASN atau situs web instansi yang benar.
Siapkan NIK dan kata sandi Anda.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengakses pengumuman, segera hubungi helpdesk SSCASN atau instansi yang Anda lamar.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024-20 Januari 2025
Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2025 akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. ***
Editor : Ibnu Yunianto