RADAR BALI - Kepolisian tidak tinggal diam dengan penyebaran video tanpa busana Bu Guru Salsa di media sosial.
Polres Jember memastikan pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyebaran video tak senonoh tersebut.
Apalagi, Bu Guru Salsa mengaku bahwa dirinya sekadar korban penipuan yang dilakukan oleh orang yang dikenalnya di dunia maya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, pihaknya sedang melacak penyebar video dan pelaku di balik penipuan ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut," ujar Angga.
Dalam video klarifikasinya yang diunggah di akun TikTok miliknya, Bu Guru Salsa mengungkap bahwa pria tersebut memanipulasinya selama berbulan-bulan, menjanjikan kehidupan mewah.
Bahkan, pria tersebut menjanjikan sebuah mobil.
Mahasiswa universitas yang menjadi guru bantu di sebuah sekolah dasar di Jember itu baru menyadari bahwa dirinya hanya dijebak hingga videonya tersebar luas di media sosial.
Bu Guru Salsa mengungkap bahwa ia mulai berkenalan dengan pria misterius tersebut pada November 2024.
Pria itu mengaku sebagai pengusaha sukses di Kalimantan dan hanya bisa dihubungi melalui Instagram.
"Awalnya dia kelihatan meyakinkan. Dia bilang punya bisnis besar di Kalimantan, tapi tidak bisa pakai WhatsApp dengan alasan keamanan," ujar Salsa dalam video klarifikasinya.
Sang pria juga menolak melakukan video call dengan wajah terlihat, selalu berdalih bahwa sinyal di daerahnya buruk.
Namun, komunikasi tetap berlanjut karena ia terus memberikan perhatian dan janji-janji manis kepada Salsa.
Seiring waktu, hubungan mereka semakin intens. Pria tersebut mulai memberikan janji-janji yang menggoda, termasuk menawarkan Salsa sebuah mobil.
"Dia bilang akan membelikan mobil sebagai tanda keseriusannya. Dia meyakinkan aku bahwa kami akan bertemu segera," lanjutnya.
Janji-janji ini membuat Salsa semakin percaya dan merasa pria tersebut benar-benar tulus.
Ia tidak menyadari bahwa ini adalah bagian dari taktik manipulasi.
Permintaan Video Call yang Menjebak
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, pria itu tiba-tiba meminta Salsa untuk melakukan video call dengan alasan ingin melihatnya secara langsung.
Namun, permintaan ini tidak biasa—ia meminta Salsa melakukan gerakan tertentu yang kemudian terekam tanpa sepengetahuannya.
"Aku nggak sadar kalau ini modus penipuan. Dia memanipulasi aku untuk melakukan sesuatu di video call, dan ternyata dia merekamnya tanpa sepengetahuanku," kata Salsa.
Lebih parahnya, dalam video call tersebut, hanya Salsa yang muncul di layar. Pria itu sama sekali tidak menampakkan wajahnya, hanya memberikan instruksi secara verbal.
Penyebar video Bu Guru Salsa terancam sejumlah pasal tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang dapat dikenakan adalah Dea Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelanggar pasal tersebut umumnya terancam pidana selama 12 tahun penjara.
Bunyi Pasal 45 ayat (1) UU ITE sendiri berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Dua pasal tersebut telah diterapkan polisi dalam kasus kasus pornografi yang menjerat artis Dea Onlyfans, Gisella Anastasia alias Gisel, dan Nobu.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka terkait video mesumnya yang berdurasi 19 detik. Video tersebut sempat tersebar ke media sosial dan akhirnya viral.
Gisel dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus pornografi juga sempat menjerat personel grup band Peterpan, Nazril Irham atau Ariel.
Vokalis grup band Noah ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP.
Kedua pasal itu dijatuhkan pada Ariel atas perkara video porno yang diperankan olehnya dengan artis Luna Maya dan Cut Tari.
Pasal 4 UU Nomor 44 tentang Pornografi yang dilanggar Ariel berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Ariel juga dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Pornografi.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Untuk KUHP, Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.
Berbeda dengan Gisel, Nobu, dan Dea yang tidak pernah ditahan, Ariel sempat merasakan dinginnya penjara.
Salah satu alasannya adalah Ariel menyebabkan video yang direkamnya dapat diakses oleh orang lain.
Alasan Ariel waktu itu adalah laptop yang digunakan untuk menyimpan video-video tersebut rusak sehingga dimasukkan ke jasa servis.
File-file video seks-nya dengan Luna Maya dan Cut Tari pun bocor ke publik. ***
Editor : Ibnu Yunianto