RADAR BALI - Pemerintah tidak lagi menggunakan ujian nasional sebagai patokan jalur prestasi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan tes kemampuan akademik (TKA) mulai 2025.
Tes tersebut akan dilaksanakan siswa jenjang SMA kelas XI pada November 2025.
Sedangkan TKA untuk jenjang kelas VI SD dan kelas IX SMP direncanakan digelar pada Februari atau Maret 2026.
Hasil tes TKA untuk jenjang SD dan SMP akan digunakan sebagai penentuan kelulusan jalur prestasi di SPMB SMA/SMK/MA pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Materi tes kemampuan akademik adalah matematika, bahasa indonesia, dan bahasa inggris.
Berbeda dengan Ujian Nasional, TKA tidak bersifat wajib dan bukan penentu kelulusan siswa.
Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberi kesempatan pada siswa yang mudah stres untuk tidak mengikuti TKA.
Meski demikian, hasil TKA jenjang SMA akan digunakan menggantikan nilai rapor siswa sebagai basis pertimbangan kelulusan jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Sedangkan hasil TKA jenjang SD dan SMP akan digunakan untuk penentuan kelulusan jalur prestasi di SPMB jenjang SMP dan SMA.
Perbedaan TKA dengan ujian nasional lainnya adalah ujian nasional diselenggarakan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sedangkan penyelenggara TKA adalah dinas pendidikan di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam taklimat pada media, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa sistem rapor ditinggalkan sebagai patokan penentuan kelulusan SNBP dan SPMB.
Alasannya, ditengarai banyak oknum guru yang mendongkrak nilai rapor agar siswanya bisa diterima di sekolah favorit.
Karena itu, banyak pihak yang mempermasalahkan validitas nilai rapor. ***
Editor : Ibnu Yunianto