Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kemenhut: Ladang Ganja di Lereng Semeru Bukan Alasan Tutup Jalur Pendakian dan Larangan Drone

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 20 Maret 2025 | 02:21 WIB
KEBUN GANJA - Polda Jatim dan Polres Lumajang memusnahkan sekitar 40 ribu batang tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Jatim.
KEBUN GANJA - Polda Jatim dan Polres Lumajang memusnahkan sekitar 40 ribu batang tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Jatim.

RADAR BALI - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Kementerian Kehutanan mengklarifikasi penemuan 59 titik ladang ganja seluas 6.000 meter di Desa Argosari, Senduro, Lumajang, Jatim.

TNBTS menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan pembatasan pendakian di Gunung Semeru tidak terkait dengan penanaman ganja di kawasan konservasi tersebut.  

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa ladang ganja ditemukan di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit pada 18-21 September 2024.

Lahan ganja tersebut berjarak 11 kilometer dari jalur pendakian Gunung Semeru dan berada di kawasan yang sulit dijangkau, tertutup semak belukar, di lereng yang curam.

Setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Ukuran pohon ganja yang ditemukan bervariasi, 20 sentimeter hingga 2 meter.

Penemuan tersebut merupakan pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.

Setelah menemukan satu ladang ganja, Polres Lumajang lantas menggunakan teknologi drone untuk pemetaan area guna menemukan ladang ganja yang lainnya.

Setelah ditemukan, petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan Manggala Agni membersihkan dan mencabut sekitar 40 ribu batang tanaman ganja.

Seluruh tanaman yang disita telah dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Kepolisian Resor Lumajang juga telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru tidak berkaitan dengan pengungkapan kasus ladang ganja.

Pembatasan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut diatur tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penggunaan drone di seluruh kawasan nasional harus mendapatkan izin dan membayar biaya senilai Rp 2 juta. 

Regulasi ini sebenarnya sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Terkait beredarnya isu bahwa penemuan kebun ganja tersebut berada di kawasan Bromo seperti yang diklaim dalam sebuah video di TikTok, TNBTS menegaskan bahwa ladang ganja berada di lereng Gunung Semeru. *** 

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#pendakian semeru dibuka #ladang ganja #ladang ganja Bromo #jalur pendakian semeru #lumajang #semeru #bromo tengger semeru #tnbts klarifikasi #pendakian semeru #jalur pendakian #tnbts bromo #gunung semeru #tnbts