RADAR BALI - Situasi perekonomian yang kurang baik membuat karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dibandingkan tahun lalu.
Hingga 23 April 2025, angka PHK mencapai 24.036 orang.
Jumlah tersebut sepertiga dari angka PHK sepanjang 2024 yang mencapai 77.965 orang.
"Dibandingkan tahun lalu, PHK year to year memang meningkat," kata Menteri Tenaga Kerja Yassierli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.
Yassierli mengatakan, angka PHK mencapai puncak pada saat pandemi Covid-19 pada 2020 yang mencapai 386.877 orang.
Setahun berikutnya, pada 2021, angka PHK turun menjadi 127.085 orang.
Pada 2022, angka PHK tercatat mencapai 25.115 orang, namun meningkat lagi menjadi 64.855 pada tahun berikutnya.
Bahkan, pada 2024, angka PHK kembali meningkat menjadi 77.965.
Sektor yang pekerjanya banyak mengalami PHK adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.
Terdapat tujuh alasan mengapa perusahaan melakukan PHK. Yakni, mengalami kerugian atau tutup, relokasi usaha, dan perselisihan hubungan kerja.
Selain itu, retaliasi akibat pemogokan buruh, efisiensi untuk mencegah kerugian, transformasi perusahaan, dan pailit atau penundaan kewajiban.
Daerah dengan PHK terbanyak berada di Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Riau. ***
Editor : Ibnu Yunianto