RADAR BALI - Musim berburu sekolah segera dimulai.
Pemkot Denpasar tahun ini menyediakan kuota 5.880 kursi jenjang SMP dalam Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMP 2025.
Jumlah tersebut terbagi dalam 147 rombongan belajar (kelas) di 17 SMP negeri di Denpasar.
Dengan demikian, tidak semua siswa SD di Denpasar tertampung di SMP negeri.
Alasannya, jumlah lulusan SD di Denpasar tahun ini 14.469 siswa dengan 9.838 siswa berdomisili di Denpasar.
Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMP di Denpasar dimulai pada 6 Juli 2025 dengan pembukaan 18 posko SPMB untuk memberikan bantuan informasi kepada calon siswa dan orang tua siswa terkait pendaftaran.
Pembukaan pendaftaran SPMB jenjang SMP di Denpasar dilakukan pada 7-16 Juli 2025.
Pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Denpasar.
Terdapat beberapa jalur penerimaan siswa SMP pada SPMB 2025, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur pindah tugas (mutasi).
Untuk jalur domisili, panitia SPMB Denpasar menerapkan sistem baru pada tahun ini.
Kuota jalur domisili di SPMB Jenjang SMP Kota Denpasar sebesar 43 persen.
Pada tahun ini, setiap calon siswa dapat memilih tiga sekolah negeri yang paling dekat dengan tempat tinggal.
Tahun lalu, siswa hanya dapat memilih satu pilihan SMP yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Dengan demikian, jika pilihan pertama tidak lolos, siswa masih berkesempatan untuk lolos di SMP pilihan kedua dan ketiga.
Jalur domisili mewajibkan orang tua siswa memiliki kartu keluarga yang diterbitkan maksimal 1 Juni 2024.
Kartu keluarga yang tidak diterbitkan oleh Pemkot Denpasar maupun surat keterangan domisili tidak diakui dalam SPMB SMP Kota Denpasar 2025.
Jika terdapat mutasi kartu keluarga antarwilayah di Denpasar, calon siswa diminta melampirkan kartu keluarga yang lama.
Penentuan kelulusan jalur domisili ditetapkan berdasarkan jarak sekolah dengan rumah.
Jarak terdekat antara rumah dengan sekolah dalam hitungan meter akan diprioritaskan.
Bila terdapat jarak yang sama, siswa yang lahir terlebih dulu (lebih tua) akan diprioritaskan.
Selain jalur domisili, panitia SPMB juga membuka jalur afirmasi dengan kuota 20 persen.
Kuota jalur afirmasi tahun ini meningkat dari 5 persen pada PPDB SMP Kota Denpasar 2024.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas dan kurang mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan Dinas Sosial Pemkot Denpasar.
Jalur prestasi dengan kuota 32 persen berbasis sertifikat penghargaan akademik/nonakademik berjenjang perorangan maupun berjenjang beregu/kelompok, dan tidak berjenjang perorangan.
Prestasi akademik atau non akademik tersebut dibagi dalam skor prestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Penentuan kelulusan SPMB ditetapkan berdasarkan jumlah skor prestasi dan jarak tempat domisili dan alamat sekolah.
Jalur mutasi mensyaratkan surat keterangan perpindahan tugas orang tua murid dengan syarat perpindahan tugas tidak melebihi satu tahun sejak 1 Juli 2025.
Jalur perpinndahan tugas memiliki kuota maksimal 5 persen dari kapasitas sekolah. ***
Editor : Ibnu Yunianto