Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Bali 2025 Dibuka 30 Juni, Ini Syarat dan Ketentuan Jalur Domisili dan Jalur Prestasi

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 12 Mei 2025 | 21:33 WIB
KUOTA BERUBAH - Kemendikdasmen mengubah kuota di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD-SMA.
KUOTA BERUBAH - Kemendikdasmen mengubah kuota di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD-SMA.

RADAR BALI - Seleksi penerimaan murid baru atau SPMB jenjang SMA/SMK di Bali mulai dilaksanakan 30 Juni hingga 16 Juli 2025.

Pada tahun ini terdapat 65.197 lulusan SMP yang akan memperebutkan kuota masuk ke SMA/SMK negeri di Bali.

Daya tampung SMA/SMK negeri di Bali mencapai 53.322 siswa.

Dengan demikian, terdapat 11.875 siswa SMP yang tidak mendapatkan kuota untuk masuk ke SMA/SMK negeri di Bali.

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Bali 2025 mulai dibuka pada 30 Juni 2025 pukul 08.00 WITA hingga 4 Juli 2025 pukul 18.00 WITA.

Syarat umum peserta SPMB SMA/SMK Bali 2025 adalah berusia kurang dari 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.

Khusus untuk peserta SPMB SMK bidang kuliner, teknologi, farmasi, dan perhotelah diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas buta warna dari dokter.

Terdapat empat jalur dalam seleksi SPMB jenjang SMA/SMK di Bali pada 2025, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Jalur domisili adalah jalur bagi calon siswa yang tinggal di wilayah yang ditetapkan sebagai area penerimaan murid baru.

Kuota jalur domisili jenjang SMA sebesar 30 persen dari kuota rombongan belajar di masing-masing sekolah.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kuota 25 persen, dan calon murid penyandang disabilitas (kuota 5 persen).

SPMB SMA/SMK juga memiliki jalur prestasi yang diperuntukkann bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik.

Total kuota sebesar 35 persen yang dibagi menjadi jalur ranking nilai rapor (10 persen), jalur prestasi akademik (10 persen), jalur prestasi olahraga (5 persen), jalur prestasi seni budaya bahasa (5 persen), jalur prestasi seni budaya Bali (3 persen), dan jalur kepemimpinan sekolah (2 persen).

Selain itu terdapat jalur mutasi bagi calon murid yang pindah domisili karena pindah tugas orang tuanya (3 persen) dan anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar dengan kuota 2 persen.

Untuk SMK, kuota jalur domisili mencapai 8 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 60 persen, dan jalur mutasi dengan kuota sebesar 1 persen dan jalur anak guru sebesar 1 persen.

Jalur Domisili

Pendaftar di jalur domisili jenjang SMA/SMK wajib melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 30 Juni 2024, melampirkan nilai rapor SMP semester 1-5, dan surat keterangan akumulasi nilai rapor semester 1-5 untuk mata pelajaran matematika, bahasa indonesia, bahasa inggris, dan ilmu pengetahuan alam.

Terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi dalam penggunaan jalur domisili di SPMB SMA/SMK Bali 2025.

1. Nama orang tua/wali di kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali di ijazah/akta kelahiran/kartu keluarga sebelumnya.

2. Perbedaan nama orang tua di KK dapat diterima jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai

3. Orang tua/wali yang meninggal dan bercerai dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai dari instansi berwenang

4. Perubahan data KK dalam kurun kurang dari setahun dan bukan karena pindah domisili dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili

5. Perubahan data di KK dapat berupa penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, kartu rusak/hilang

Jalur Afirmasi

Untuk jalur afirmasi, calon murid harus menunjukkan bukti-bukti berupa kartu keluarga sejahtera (KKS), kartu perlindungan sosial atau KPS, kartu keluarga harapan atau KKH, dan kartu Indonesia pintar (KIP).

Kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau surat keterangan tidak mampu tidak dapat digunakan sebagai bukti calon murid berasal dari keluarga tidak mampu.

Sedangkan jalur afirmasi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan salah satu persyaratan: surat keterangan dokter/dokter spesialis, surat keterangan psikolog, atau kartu penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang berprestasi akademik/non akademik. Jalur prestasi akademik dibagi menjadi beberapa jalur:

Jalur Prestasi Nilai Rapor

1. Rapor semester 1-5
2. Surat keterangan akumulasi nilai rapor semester 1-5 mapel matematika, bahasa indonesia, bahasa inggris, IPA
3. Kartu keluarga

Jalur Prestasi Akademik

1. Prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi akademik
2. Sertifikat paling lama 3 tahun (30 Juni 2022-29 Juni 2025)
3. Pengesahan dari dinas/panitia penyelenggara
4. Surat keterangan hasil kurasi Pusprenas Kemendikdasmen
5. Daftar peserta (kompetisi/nonkompetisi)
6. Kartu keluarga

Jalur Prestasi Kepemimpinan

1. Dokumen penetapan kepengurusan sebagai ketua OSIS atau ketua organisasi kepanduan dari kepala sekolah
2. Kartu keluarga

Ketentuan Prestasi

1. Kegiatan kompetisi aktualisasi talenta di bidang sains, teknologi, riset, inovasi,
seni, budaya, bahasa, olahraga dan/atau bidang akademik/nonakademik
lainnya yang bersifat kompetisi/lomba/pertandingan yang diikuti oleh murid dan
menghasilkan peringkat kejuaraan dari hasil proses penjurian. Peringkat
kejuaraan adalah juara 1, 2, 3, juara harapan, medali emas, perak, perunggu,
harapan atau sebutan lain yang setara.

2. Kegiatan aktualisasi talenta di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni,
budaya, bahasa, olahraga dan/atau bidang akademik/ nonakademik lainnya
yang hasilnya diputuskan melalui proses seleksi tetapi tidak menghasilkan
peringkat kejuaraan. Prestasi Ajang nonkompetisi dapat diperoleh dari
keikutsertaan pada ajang festival nonkompetisi, pameran, delegasi, jambore
atau kegiatan nonkompetisi lainnya

3. Pencapaian talenta murid yang monumental dan berdampak positif bagi
masyarakat luas yang mengindikasikan adanya suatu derajat kualitas prestasi
tertentu atas talenta peserta didik. Prestasi Nonajang dapat diperoleh dari
penemuan yang monumental, pemecahan rekor, pemilik hak paten/hak
cipta/buku atau reputasi yang bermanfaat signifikan terhadap kepedulian
lingkungan, kemasyarakatan, kebudayaan, kesenian dan ilmu pengetahuan

Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali

1. Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB (maksimum 30 Juni 2024)
2. SKPWNI dari Dispendukcapil
3. Surat keterangan tempat tinggal
4. Perpindahan tugas minimal antar kabupaten/kota

Jalur Anak Guru

1. Surat penugasan sebagai guru di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar
2. Kartu keluarga ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#SPMB 2025 2026 #SPMB 2025 #aturan #ppdb #spmb smk #spmb 2025 bali #SPMB SMA #bali #SPMB 2025 tanpa rapor #2025