RADAR BALI - Belakangan ini banyak warganet yang mengeluhkan pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satunya pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Andrew Darwis melalui akun X pribadinya mengungkapkan bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Minggu (18/5).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan bahwa pemblokiran rekening ini telah dilakukan sejak tahun lalu.
Tindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberikan wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dinyatakan dormant atau tidak aktif oleh pihak bank.
Sejak awal tahun ini, sebanyak 5.000 rekening bank telah diblokir atas perintah PPATK dan Polri.
Rekening dormant adalah rekening yang dalam jangka waktu tertentu tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi seperti setoran, penarikan tunai, maupun transfer.
Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PPATK menemukan bahwa sejumlah rekening dormant disalahgunakan untuk berbagai aktivitas mencurigakan, mulai dari jual beli rekening, penampungan dana judi online, hingga menjadi wadah bagi dana hasil penipuan, narkotika, dan tindak pidana lainnya.
PPATK juga menyoroti bahwa banyak rekening dormant yang kemudian dikuasai oleh pihak lain dan dimanfaatkan untuk kejahatan, menjadi salah satu modus yang rentan dalam sistem keuangan digital.
Selama tahun 2024, PPATK telah memblokir sebanyak 28.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas-aktivitas mencurigakan.
Lalu, Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Terblokir PPATK?
Meskipun rekening Anda diblokir, Anda sebagai nasabah tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan di dalamnya.
Berdasarkan informasi dari PPATK, terdapat dua cara yang dapat Anda lakukan untuk mengajukan pemulihan atau reaktivasi rekening Anda:
-
Mengajukan Permohonan Reaktivasi ke Kantor Cabang Bank: Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan mendatangi kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening.
Di sana, Anda perlu mengajukan permohonan reaktivasi rekening dengan melengkapi dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh pihak bank.
Pihak bank kemudian akan memproses permohonan Anda dan berkoordinasi dengan PPATK terkait status pemblokiran rekening Anda.
-
Menghubungi PPATK Secara Langsung: Cara kedua adalah dengan menghubungi PPATK untuk menanyakan secara langsung mengenai status rekening Anda yang diblokir.
Anda dapat mencari informasi kontak PPATK melalui situs web resmi mereka atau kanal komunikasi lainnya yang disediakan.
-
Dengan menghubungi PPATK, Anda dapat memperoleh informasi lebih detail mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk proses reaktivasi.
Alamat pengaduan PPATK:
Layanan Pelaporan dan Informasi Umum PPATK
Email: call195@ppatk.go.id
Call Center: 195
Whatsapp PPATK: 0821-1212-0195
Surat:
Jl. Ir. H. Juanda No.35, Kebon Kelapa Gambir, Jakarta Pusat 10120
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir PPATK:
Untuk mencegah terjadinya pemblokiran rekening oleh PPATK di kemudian hari, ada beberapa langkah pencegahan yang disarankan:
- Tutup Rekening yang Tidak Digunakan: Jika Anda memiliki rekening bank yang sudah tidak aktif atau tidak Anda gunakan lagi, sebaiknya segera tutup rekening tersebut. Rekening yang lama tidak aktif berpotensi menjadi perhatian dan rawan disalahgunakan.
- Jangan Berikan Data Pribadi ke Orang Asing: Jaga kerahasiaan data pribadi Anda, terutama informasi terkait rekening bank. Jangan pernah memberikan data-data sensitif seperti nomor rekening, PIN, atau kode OTP kepada pihak yang tidak Anda kenal atau curigakan.
- Segera Lapor Jika Menerima Transfer Mencurigakan: Apabila Anda menerima transfer dana dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak bank atau kepolisian. Hal ini dapat membantu mencegah rekening Anda terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
Dengan memahami alasan di balik pemblokiran rekening dormant dan mengetahui langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam menghadapi situasi ini.
Selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan menjaga keamanan informasi pribadi Anda demi keamanan finansial.