Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 22 Mei 2025 | 20:54 WIB
DILARANG PINDAH: PNS yang melamar, lulus dan dilantik di Buleleng dilarang pindah.
DILARANG PINDAH: PNS yang melamar, lulus dan dilantik di Buleleng dilarang pindah.

RADAR BALI - Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi 70 tahun.

Usulan tersebut telah disampaikan pada Presiden, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jadi untuk eselon satu abatan tinggi utama kita mintakan sampai 65 tahun, eselon satu 63 tahun, eselon dua 62 tahun, eselon tiga dan empat 60 tahun," ujar kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut.

"Kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun, sehingga tenanglah bekerjanya temen-temen ya," sambung Zudan dalam pelantikan pengurus Korpri LKPP pada Senin (19/5).

Zudan mengatakan bahwa usulan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier aparatur sipil negara.

Ia juga menegaskan bahwa penambahan BUP ini diberlakukan bukan hanya untuk jabatan struktural saja, tapi juga jabatan fungsional.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambahkan," kata Zudan.

Pengaturan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan.

Payung hukum utama yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa penentuan usia pensiun tidak lagi semata-mata berdasarkan golongan, melainkan lebih difokuskan pada jenis jabatan yang diemban. Ini mencerminkan kebutuhan dan karakteristik setiap kategori jabatan dalam sistem birokrasi.

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN dibagi berdasarkan kategori jabatan:

1. Jabatan Manajerial

Jabatan Manajerial mencakup posisi kepemimpinan di instansi pemerintah.

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya (setara Eselon I), dan JPT Pratama (setara Eselon II): Batas usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.

Pejabat Administrator (setara Eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara Eselon IV): Batas usia pensiun ditetapkan hingga 58 tahun.

2. Jabatan Nonmanajerial

Jabatan Nonmanajerial mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.

Pejabat Fungsional:

Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun akan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik.

Namun, secara umum, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Ahli Utama: Batas usia pensiun 65 tahun.

Untuk beberapa jabatan fungsional ahli utama tertentu seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor), batas usia pensiun dapat mencapai 70 tahun berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku untuk jabatan tersebut.

Jabatan Fungsional Ahli Madya: Batas usia pensiun 60 tahun.

Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan: Batas usia pensiun 58 tahun.

Pejabat Pelaksana: Batas usia pensiun ditetapkan hingga 58 tahun. Ini berlaku untuk staf administrasi dan jabatan pelaksana umum lainnya. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#KORPRI #menpan #ketua dpr #usia pensiun ASN #Ketua Korpri #Zudan Arief Fakrullah #prabowo subianto #Usia Pensiun PNS #dpr